Jangan Overstay di Jepang Kalau Tidak Mau Ditangkap Polisi!

Ilustrasi polisi menangkap orang yang melanggar hukum. PAKUTASO/SUSHI PAKU

Seorang perempuan asal Filipina mendapat sorotan publik Jepang setelah para penyidik dari Kepolisian Prefektur Gunma dan petugas dari Badan Layanan Imigrasi menangkapnya di apartemen.

Ia ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi karena tidak memperpanjang atau mengubah izin tinggal setelah masa berlaku visa habis.

Pada hari yang sama, tiga warga Filipina lainnya juga ditahan karena melanggar hukum imigrasi.

Keempatnya ditahan karena memasuki Jepang dengan status pengunjung jangka pendek (short-term visitors) atau sebagai peserta magang teknis, lalu tinggal melebihi masa berlaku visa.

Melansir The Mainichi pada Senin (28/4/2025); mereka akan menjalani interogasi, penahanan, dan deportasi kembali ke negara asal.

Menurut Kementerian Kehakiman Jepang pada 2024, sebanyak 18.908 warga asing dideportasi oleh kantor imigrasi karena melanggar hukum pengendalian imigrasi.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen atau 17.746 orang disebabkan karena melewati masa berlaku visa.

Warga asing menyumbang 12,2 persen dari pelanggaran pidana dan dan undang-undang khusus di Prefektur Gunma pada tahun yang sama.

Angka ini juga mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Jepang.

Berdasarkan rasio, Gunma menduduki peringkat pertama secara nasional dalam kasus kejahatan yang melibatkan warga asing antara 2019 hingga 2023.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!