8 Beda Jadi Warga Negara Jepang dan Penduduk Tetap

Pengunjung di Sensoji, Asakusa, Tokyo, Jepang. (KOMPAS.COM/YUHARRANI AISYAH) KOMPAS.COM/YUHARRANI AISYAH

Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Jepang dalam jangka panjang, ada dua opsi utama yang dapat dipilih yaitu menjadi warga negara Jepang melalui naturalisasi atau mengajukan visa Permanent Residence.

Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari segi prosedur, hak yang diperoleh, maupun kewajiban yang harus dipenuhi.

Berikut adalah 8 perbedaan utama antara naturalisasi dan visa Permanent Residence di Jepang.

1. Status Kewarganegaraan

2. Masa Tinggal Minimal Sebelum Mengajukan

3. Hak dan Kewajiban setelah Disetujui

4. Persyaratan Keuangan

5. Proses dan Waktu Pengajuan

6. Persyaratan Bahasa Jepang

7. Biaya Pengajuan

8. Kemudahan Pengajuan bagi Pasangan WN Jepang

Informasi selengkapnya mengenai pengajuan naturalisasi dan visa penduduk tetap dapat kamu baca pada tautan di bawah ini.

Sumber:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!