Bukan cuma Indonesia yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan juga Jepang tetapi sebutannya Pajak Konsumsi (Consumption Tax) sebesar 10 persen dan pengurangan pajak menjadi 8 persen untuk produk tertentu yang berlaku sejak 1 Oktober 2019.
Menurut Kementerian Keuangan Jepang, Pajak Konsumsi berlaku untuk penjualan dan penyediaan barang dan jasa di Jepang.
Pajak itu dikenakan atas penjualan badan usaha sebagai orang yang dikenakan pajak (Taxable Person).
Badan usaha menambahkan pajak pada harga jual yang ditanggung oleh konsumen. Kemudian, Pajak Konsumsi itu dibayarkan oleh badan usaha kepada pemerintah Jepang.
Baca juga: Aturan Pajak Penghasilan di Jepang, Pekerja Asing juga Harus Bayar
Melansir Badan Pajak Nasional Jepang, Pajak Konsumsi terdiri dari tarif Pajak Konsumsi Nasional dan tarif Pajak Konsumsi Lokal dengan rincian berikut:
Klasifikasi Tarif pajak standar Pengurangan tarif pajak Tarif Pajak Konsumsi Nasional 7.8% 6.24% Tarif Pajak Konsumsi Lokal 2.2% 1.76% Total 10.0% 8.0%Sampai 30 September 2019, Jepang belum memberlakukan sistem pengurangan tarif pajak.
Bersamaan dengan perubahan tarif pajak standar menjadi 10 persen, Jepang juga memperkenalkan sistem tarif pajak yang lebih rendah yaitu sebesar 8 persen.
Pengurangan tarif pajak itu berlaku untuk pembelian makanan dan minuman (tidak termasuk minuman keras dan makan di luar) serta koran yang terbit dua kali seminggu atau lebih (terbatas pada yang berlangganan).
Langkah itu dilakukan demi mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap masyarakat berpendapatan rendah.
Sebelum adanya kenaikan, sebagian besar pendapatan Pajak Konsumsi dialokasikan untuk penduduk lanjut usia (lansia).