Apa Alumni Magang Jepang Bisa Daftar SSW?

Ilustrasi orang bekerja di bidang kereta api. (PEXELS/PRECIOUS MEMORIES VIETNAM) PEXELS/PRECIOUS MEMORIES VIETNAM

Alumni magang Jepang bisa melanjutkan bekerja dengan visa Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).

"Alumni magang Jepang akan dikecualikan dari ujian keterampilan SSW dan tes Bahasa Jepang sepanjang mendaftar SSW pada bidang yang sama dengan bidang magangnya," jelas Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada ada Rabu (2/10/2024).

Namun, apabila alumni magang tersebut mendaftar pada bidang SSW yang berbeda dari bidang magangnya, maka diharuskan mengikuti dan lulus 
ujian keterampilan SSW yang akan dilamar. 

Alumni magang Jepang yang akan melanjutkan bekerja di Jepang pada pemberi kerja yang sama melalui program SSW bisa mengikuti skema penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan.

PMI Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.

Skema penempatan Perseorangan dalam program SSW berarti Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melamar secara langsung ke lowongan kerja yang dibuka oleh pemberi kerja (Accepting Organization/AO) di IPKOL/Sisnaker.

Baca juga: Visa Kerja SSW Jepang atau Tokutei Ginou, Simak 8 Hal Penting Ini

Cara kerja sebagai SSW bagi alumni magang Jepang

Alur kerja sebagai SSW bagi alumni magang Jepang sebagai berikut.

  1. Kandidat SSW melakukan pemeriksaan kesehatan
  2. Apabila hasil pemeriksaan kesehatan kandidat SSW dinyatakan fit, pemberi kerja/Accepting Organization (AO) akan membuat kontrak kerja untuk ditandatangani oleh kandidat SSW
  3. Pemberi Kerja mengurus Certificate of Eligibility (CoE) bagi kandidat SSW di kantor Imigrasi Jepang
  4. Apabila CoE telah terbit, selanjutnya disampaikan kepada kandidat SSW untuk digunakan dalam pengurusan e-ID dan pembuatan visa SSW di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
  5. Kandidat SSW harus mendaftarkan diri melalui website siskop2mi.bp2mi.go.id lalu pilih "Mendaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia Perseorangan penempatan program SSW" untuk memperoleh e-ID
  6. Kandidat SSW melengkapi semua syarat dokumen
  7. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan proses verifikasi dokumen
  8.  BP2MI akan menerbitkan e-ID setelah dokumen dinyatakan memenuhi syarat
  9. Kandidat SSW mengajukan pembuatan visa SSW ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dengan menyampaikan CoE, e-ID, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan
  10. Setelah visa SSW terbit, kandidat SSW mengunggah dokumen visa SSW pada website siskop2mi.bp2mi.go.id, lalu mendaftarkan diri untuk mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) dan melakukan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan selama dan setelah bekerja
  11. Kandidat SSW mengikuti OPP di kantor BP2MI terdekat dan melaporkan jadwal keberangkatan ke Jepang
  12. Kandidat SSW berangkat ke Jepang dan melakukan lapor diri melalui website Portal Peduli WNI setelah tiba di Jepang

Baca juga: Cara Kerja Sebagai SSW atau Tokutei Ginou bagi Alumni Magang Jepang

Dokumen untuk mengajukan visa SSW Jepang

Kandidat SSW Jepang harus melengkapi dokumen ketika mendaftarkan diri melalui website siskop2mi.bp2mi.go.id sebagai berikut.

  1. Paspor
  2. KTP
  3. KK
  4. Surat nikah bagi yang telah menikah
  5. Surat izin dari istri/suami/orang tua/wali yang diketahui oleh lurah/kepala desa
  6. Surat keterangan sehat
  7. Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional
  8. Kontrak kerja yang telah ditandatangani Pemberi Kerja dan kandidat SSW
  9. CoE/Resident Card
  10. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap segala risiko ketenagakerjaan yang dialami

Baca juga: Cara Menjadi SSW di Jepang, Daftar Melalui Agensi Penempatan PMI

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

 

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!