Upah Kerja di Jepang Turun 0,6 Persen pada Agustus, Pengaruh Kenaikan Harga

Uang kertas yen Jepang baru. (KORESPONDEN TRIBUNNEWS.COM/RICHARD SUSILO) KORESPONDEN TRIBUNNEWS.COM/RICHARD SUSILO

Rata-rata upah bulanan Jepang turun 0,6 persen pada Agustus dibandingkan tahun lalu karena kenaikan harga melampaui pertumbuhan pendapatan nominal, mengutip Xinhua pada Selasa (8/10/2024).

Upah riil yang disesuaikan dengan inflasi telah berubah positif pada Juni untuk pertama kalinya dalam 27 bulan dan terus tumbuh pada Juli.

Namun, turun kembali menjadi negatif pada Agustus, menurut data dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang.

Baca juga: UMR Jepang 2024 Terbaru per 1 Oktober

Pendapatan bulanan, termasuk gaji pokok dan lembur, naik 3 persen dari tahun ke tahun hingga mencapai 296.588 yen per orang.

Hal itu menandai bulan ke-32 berturut-turut pertumbuhan positif.

Gaji tetap termasuk gaji pokok naik 3 persen menjadi 264.038 yen, kenaikan terbesar dalam hampir 32 tahun.

Sementara itu, uang lembur dan tunjangan lainnya naik 2,6 persen menjadi 19.599 yen.

Kementerian mengaitkan penurunan pada Agustus dengan melemahnya dampak bonus karena perusahaan cenderung memberikan bonus pada Juni dan Juli.

Baca juga: Pemerintah Jepang Sepakat Naikkan Upah Minimum 50 Yen, Jadi Rp 112.000-an per Jam

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

 

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!