Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Adakah Syarat Khusus Kerja di Jepang untuk Perempuan dan Laki-laki?

Kompas.com - 7/Oct/2024, 18:13 WIB
Ilustrasi orang bekerja di Jepang.
Lihat Foto
Ilustrasi orang bekerja di Jepang.

Tidak ada syarat khusus bagi perempuan maupun laki-laki yang mau bekerja di Jepang termasuk sebagai SSW atau Tokutei Ginou.

Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).

Baik perempuan maupun laki-laki; harus berusia minimal 18 tahun, lulus ujian keterampilan dan ujian kemampuan Bahasa Jepang (JLPT level N4/JFT Basic level A2), serta sehat jasmani rohani untuk bisa mengajukan izin tinggal sebagai SSW.

"Dari Pemerintah Jepang tidak ada persyaratan usia maksimal, hanya ada persyaratan usia minimal, yaitu 18 tahun ke atas," tambah Ratri pada Senin (7/10/2024) ketika dihubungi Ohayo Jepang melalui WhatsApp.

Selain itu, pemerintah Jepang juga tidak mensyaratkan minimal pendidikan. Namun, terdapat sejumlah LPK Jepang yang memberikan syarat lulusan SMK atau SMA.

Ratri menambahkan, tidak ada syarat status pernikahan bagi calon pekerja SSW di Jepang.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pekerja SSW (i) tidak boleh membawa keluarga untuk ikut tinggal di Jepang.

Baca juga: Visa Kerja SSW Jepang atau Tokutei Ginou, Simak 8 Hal Penting Ini

Selain memenuhi syarat di atas, pemohon harus menyiapkan dokumen untuk pengajuan visa SSW sebagai berikut:

  1. Paspor 
  2. Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram) 
    [Formulir Visa - QR Code (PDF): https://www.mofa.go.jp/files/000124525.pdf
    Pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF) 
  3. Foto kopi KTP
  4. Certificate of Eligibility (Asli atau fotokopinya)
  5. Print-out/ hasil cetak E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN)  BNP2TKI.
    Informasi lebih lanjut mengenai E-Kartu ini, dapat dilihat pada http://siskotkln.bnp2tki.go.id/. 

Baca juga: Apa Pekerjaan Orang Indonesia di Jepang sebagai SSW?


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Close Ads