Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Lakukan Hal Ini saat Kehilangan atau Menemukan Barang di Jepang

Kompas.com - 16/Jul/2024, 17:01 WIB
Ilustrasi. Lakukan hal ini jika kamu kehilangan atau menemukan barang di Jepang.
Lihat Foto
Ilustrasi. Lakukan hal ini jika kamu kehilangan atau menemukan barang di Jepang.

OhayoJepang - Saat berkunjung di tempat baru, kehilangan barang pribadi tentu menjadi hal yang merepotkan. Begitu pun saat menemukan barang orang lain di tempat umum, kamu mungkin bingung bagaimana cara mengembalikannya. 

Ketika mengalami kehilangan barang atau menemukan barang di Jepang, kamu tak perlu khawatir.

Polisi Jepang tidak hanya bertugas untuk mencegah dan menangkap kejahatan, tetapi juga mendengarkan keluhan, pendapat dan permintaan warga, serta menyelesaikan masalah yang terjadi. 

Jadi, ketika kehilangan barang atau menemukan barang, segera bawa dan laporkan ke polisi. Begini caranya.

Baca juga: Catat 5 Aktivitas Seru saat Musim Panas di Jepang!

Kehilangan barang

Jika kamu kehilangan barang saat berada di Jepang, segera lapor polisi dan buat surat laporan kehilangan (遺失届/ishitsu-todoke).

- Jika barang hilang di mall (di dalam bangunan), hubungi bagian lost & found mall tersebut terlebih dahulu. Jika tidak ada penemuan barang, baru laporkan ke pihak polisi.

- Jika barang hilang di jalanan (di luar bangunan) atau lokasi tidak diketahui, langsung hubungi polisi.

Poin surat laporan kehilangan

Berikan informasi mengenai barang yang hilang ke pihak polisi secara mendetail. Perlu diingat, laporan kehilangan tidak bisa dilakukan jika barang tersebut hilang di dalam rumah, perusahaan, atau di luar negeri.

Baca juga: ​Hal yang Perlu Diketahui sebelum Menyewa Kamar di Jepang

1. Perkiraan hari/jam dan lokasi kehilangan

2. Nama dan nomor pelaporan

3. Bentuk dan warna dari barang yang hilang

Ketika kehilangan, sebaiknya segera melapor atau lakukan tidak lebih dari tiga bulan sejak kehilangan. Sebab barang temuan hanya akan disimpan oleh polisi selama tiga bulan.

Segera lakukan proses penerbitan ulang jika barang yang hilang berisikan informasi pribadi yang penting. Cek situs berikut ini untuk melihat daftar barang hilang yang ditemukan di seluruh Jepang. 

(Bahasa Jepang)https://www.npa.go.jp/bureau/soumu/ishitsubutsu/ishitsubutsulink.html Sumber: National Police Agency

Baca juga: Belajar Budaya Jepang Lewat 7 Museum Seni Tradisional

Menemukan barang

Selain kehilangan barang, kamu bisa saja menemukan barang milik orang lain yang tertinggal atau terjatuh di tempat umum. Jika ada dalam kondisi ini segera bawa barang yang ditemukan ke kantor polisi. 

Berikut adalah hak yang diberikan kepada orang yang menemukan barang. Jika barang tidak dilaporkan ke polisi dalam 7 hari, maka pihak penemu akan kehilangan haknya. 

1. Jika pemilik ditemukan, pihak penemu dapat menerima hadiah antara 5%-20% dari nilai barang yang hilang. Jika ditemukan di stasiun atau mall, total hadiah dibagi dua dengan pihak mall, sehingga menjadi 2,5%-10%.

2. Jika pemilik tidak ditemukan dalam waktu 3 bulan, barang akan menjadi milik pihak penemu. Hal ini tidak berlaku untuk  barang yang berisi informasi pribadi seperti kartu kredit, kartu identitas, dan ponsel.

3. Biaya yang dikeluarkan untuk mengirim dan menyimpan barang bisa ditagih ke pihak pemilik.

Baca juga: Mengenal Kakeibo, Metode Menabung ala Jepang yang Patut Dicontoh 

Terima surat keterangan penemuan barang (拾得物件預り書/shutoku bukken azukarisho) sebagai bukti barang tersebut ditemukan oleh orang yang bersangkutan.

Penemu bisa menolak ketiga hak di atas. Hal ini akan ditanya oleh polisi ketika melakukan pelaporan. 

Source: National Police Agency (https://www.npa.go.jp/bureau/soumu/ishitsubutsu/otoshimono/index.html)

Provided by Karaksa Media Partner (21 February 2023)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Close Ads