Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Fakta Seputar Visa dan Magang Kerja Berketerampilan Spesifik di Jepang

Kompas.com - 3/Sep/2019, 22:50 WIB
Ilustrasi pelayan restoran di Jepang.
Lihat Foto
Ilustrasi pelayan restoran di Jepang.

Namun perlu diperhatikan bahwa pemagang hanya bisa mengambil visa Pekerja Berketerampilan Spesifik dengan sektor industri yang sama. Bila sektor industrinya berbeda pemagang harus mengikuti tes dari awal.

Namun, sebelum membahas hal tersebut lebih jauh, kita akan membahas tentang proses untuk menjadi seorang pemagang.

Ada dua jenis penerimaan pemagangan, yaitu penerimaan berbasis perusahaan tunggal (a) yaitu pemagang adalah karyawan sebuah perusahaan yang dikirim untuk meningkatkan keterampilan mereka di anak perusahaan yang berbasis di Jepang; dan penerimaan berbasis lembaga pengawas (b) yaitu yang menerima pemagang adalah asosiasi penerima di Jepang melalui lembaga pengirim di luar negeri yang melakukan perekrutan, pembelajaran, pengurusan visa untuk pemagang.

Sekitar 96 persen dari pemagang di Jepang merupakan pemagang  tipe (b) tersebut.

1. Mendaftarkan diri ke Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja yang terakreditasi

Bila kamu berusia 18 tahun ke atas, memiliki paspor yang masih berlaku lebih dari enam bulan dan tidak mengikuti program magang tipe penerimaan berbasis perusahaan tunggal, kamu bisa mendaftarkan diri ke lembaga pengiriman yang telah masuk ke dalam daftar lembaga pengiriman yang dipublikasikan oleh pemerintah negara pengirim tenaga kerja. 

Hanya tenaga kerja yang dikirim melalui lembaga pengiriman terakreditasi tersebut yang akan diterima. Hal ini untuk menghindari tindakan kriminalitas yang mungkin dilakukan oleh lembaga pengiriman.

Sementara itu, lembaga pengawasan pemagang pada program ini pun merupakan lembaga yang diakui oleh pemerintah Jepang untuk memberikan keamanan dan perlindungan terhadap pemagang.

2. Pengisian Formulir

Setelah kamu diterima di lembaga pengiriman, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa formulir seperti surat lamaran, penandatanganan kontrak antara kamu dan perusahaan penerima kerja, dan menyiapkan dokumen resmi lainnya.

Halaman:
Editor : Wahyu adityo prodjo

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.