Berapa Gaji Kerja di Gifu Jepang?

Mesin bagian dalam pesawat. Dok. Pixabay

Upah Minimum Regional (UMR) Prefektur Gifu resmi naik 50 yen untuk tahun fiskal 2024 per 1 Oktober, sekarang menjadi 1.001 yen per jam.

Naiknya UMR itu kemungkinan juga berdampak pada gaji bulanan.

Kisaran gaji UMR di Prefektur Gifu kini 160.160 yen atau Rp 16,9 juta-an per bulan. Angka tersebut didapatkan bila kamu bekerja 40 jam seminggu atau kira-kira 160 jam per bulan.

Selain UMR, Prefektur Gifu juga menerapkan upah minimum pada 3 industri sasaran sebagai berikut.

Baca juga: UMR Jepang 2024 Terbaru per 1 Oktober

Nama industri Upah minimum per jam Kisaran gaji bulanan Manufaktur komponen elektronik, perangkat, rangkaian elektronik, mesin dan peralatan listrik, mesin dan peralatan informasi dan komunikasi 965 yen 154.400 yen atau Rp 16,3 juta-an Manufaktur mobil dan aksesoris terkait 1.005 yen 160.800 yen atau Rp 16, 9 juta-an Manufaktur pesawat terbang dan aksesoris terkait 1.031 yen 164.960 yen atau Rp 17,4 juta-an

Pekerja pada bidang tersebut yang berhak mendapatkan upah minimum harus memenuhi sejumlah syarat tertentu misalnya berusia antara 18-65 tahun dan sudah bekerja lebih dari 3 bulan serta tidak sedang masa pelatihan kerja.

Terkait perbedaan UMR dan Upah Minimum Industri, perusahaan diharuskan menerapkan upah minimum paling tinggi di antara keduanya.

Kisaran gaji bulanan di atas bersifat tidak pasti karena penghasilan ditentukan juga oleh faktor lain seperti pengalaman kerja dan kebijakan perusahaan. 

Tanyakan kepada perusahaan masing-masing terkait kebijakan gaji.

Baca juga: Gaji Tokutei Ginou pada 11 Bidang, Ada Kaigo dan Pengolahan Makanan

Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=20)

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

 

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!