Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Berapa Gaji Kerja di Ibaraki Jepang?

Kompas.com - 6/Oct/2024, 20:48 WIB
Ushiku Daibutsu, patung Buddha perunggu tertinggi dunia di Kota Ushiku, Prefektur Ibaraki, Jepang. (AFP/PHILIP FONG)
Lihat Foto
Ushiku Daibutsu, patung Buddha perunggu tertinggi dunia di Kota Ushiku, Prefektur Ibaraki, Jepang. (AFP/PHILIP FONG)

Upah Minimum Regional (UMR) di Prefektur Ibaraki resmi naik menjadi 1.005 yen per jam per 1 Oktober 2024, menjadikannya salah satu prefektur dengan upah minimum per jam lebih dari 1.000 yen.

Perkiraan gaji UMR juga kemungkinan naik dan dapat dihitung dengan rumus [upah minimum] x [jam kerja].

Bila kamu bekerja 40 jam per minggu (sekitar 160 jam sebulan), maka kisaran gaji UMR di Prefektur Ibaraki 160.800 yen atau Rp 17 juta-an per bulan.

Terdapat pula upah minimum berdasarkan empat industri di Prefektur Ibaraki sebagai berikut.

Baca juga: 16 Prefektur di Jepang dengan UMR 2024 Tertinggi, Tokyo 1.163 Yen per Jam

Nama industri Upah minimum per jam Kisaran gaji bulanan
Industri baja 1.046 yen 167.360 yen atau Rp 17,6 juta-an
Industri manufaktur mesin dan peralatan serba guna, mesin dan peralatan produksi, serta mesin dan peralatan komersial 1.005 yen 160.800 yen atau Rp 17 juta-an
Industri manufaktur alat pengukuran, peralatan analitis, peralatan pengujian,
mesin dan peralatan ilmiah dan kimia, mesin dan peralatan medis, persediaan medis,
mesin dan peralatan optik,
lensa, komponen elektronik, perangkat dan rangkaian elektronik,
mesin dan peralatan listrik,
mesin dan peralatan informasi dan komunikasi, jam tangan dan komponen terkait
1.002 yen 160.320 yen atau Rp 16,9 juta-an
Berbagai macam usaha eceran barang dagangan 881 yen 140.960 yen atau Rp 14,9 juta-an

Perusahaan diharuskan menerapkan upah minimum per jam paling tinggi antara UMR atau Upah Minimum Industri.

Kisaran gaji bulanan di atas tidak bersifat pasti karena penghasilan ditentukan juga oleh faktor lain seperti pengalaman kerja dan kebijakan perusahaan.

Baca juga: UMR Jepang 2024 Terbaru per 1 Oktober

Sumber: Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=7)


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Close Ads