Pengetahuan Dasar Mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan Jepang

Bekerja di Jepang, ini data pekerja asing di Negeri Sakura. © 2020 Pixabay

OhayoJepang - Jepang memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja. Beberapa di antaranya adalah UU Standar Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja, UU Kesetaraan Kesempatan Kerja untuk Laki-laki dan Perempuan, dan UU Upah Minimum. 

Setiap perusahaan di Jepang wajib mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut. Sementara itu, pekerja juga memiliki serangkaian aturan yang harus mereka ikuti. 

Memiliki pengetahuan dasar tentang undang-undang ketenagakerjaan sangat penting. Hal ini dapat membantu untuk menghindari masalah yang mungkin muncul selama bekerja di Jepang.

Baca juga: Kanda, Surga Para Pekerja Kantoran di Tokyo

Aturan yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan

1. Menyamakan isi kontrak kerja dan kondisi kerja sebenarnya.

2. Upah yang diberikan harus lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan di setiap Prefektur. Upah harus dibayar penuh dan tunai (termasuk transfer bank) kepada pekerja setidaknya sekali sebulan pada hari yang telah ditentukan.

3. Durasi jam kerja harus 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika pekerja bekerja lembur, mereka berhak mendapatkan upah tambahan.

4. Jika jam kerja dalam sehari melebihi 6 atau 8 jam, perusahaan harus memberikan waktu istirahat minimal 45 menit atau 60 menit. Pekerja juga harus diberikan minimal satu hari libur setiap minggu (atau minimal empat hari dalam empat minggu).

5. Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pekerja yang sakit atau terluka selama bekerja serta memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja.

6. Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan harus menyediakan sistem yang mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi sesuai aturan yang berlaku.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!