Bagi penerima manfaat pensiun dari Jepang, sangat penting untuk melaporkan status mereka agar pembayaran pensiun tidak terhenti.
Proses pelaporan ini sangat krusial, terutama bagi penerima pensiun yang pindah ke luar negeri atau mengalami perubahan keadaan.
Sistem pelaporan tahunan "GENKYO TODOKE" dirancang untuk memastikan kelayakan penerima pensiun dan memperbarui status mereka kepada Japan Pension Service.
Panduan ini menjelaskan langkah-langkah yang perlu kamu ikuti, dokumen yang diperlukan, serta cara melaksanakan kewajiban pelaporan dengan efektif.
Penerima pensiun yang menerima manfaat dari sistem pensiun Jepang wajib memverifikasi kelayakan mereka setiap tahun.
Hal ini sangat penting untuk memastikan pembayaran pensiun tetap berjalan tanpa gangguan.
Proses ini menjadi lebih penting bagi individu yang telah pindah ke luar negeri atau yang mengalami perubahan keadaan di Jepang.
Dengan mengirimkan laporan "GENKYO TODOKE", Japan Pension Service dapat memverifikasi apakah penerima pensiun masih memenuhi syarat untuk terus menerima manfaat pensiun.
Jika kamu terdaftar dengan My Number (sistem ID sosial dan pajak Jepang), Japan Pension Service dapat memverifikasi kelayakan kamu secara langsung melalui Jaringan Registrasi Penduduk Dasar.
Namun, jika kamu tidak memiliki My Number misalnya jika kamu tinggal di luar Jepang atau belum mendaftar, maka kamu wajib laporan tahunan secara manual.
Baca juga:
Kamu akan menerima formulir "GENKYO TODOKE" setiap tahun sekitar bulan kelahiranmu.
Formulir ini dikirim langsung oleh Japan Pension Service dari kantor pusat di Tokyo.
Kamu harus mengisi formulir tersebut dengan informasi pribadi, termasuk nama dan alamat, serta mengembalikannya bersama dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
Pastikan kamu mengirimkan formulir yang telah diisi lengkap sebelum akhir bulan kelahiranmu.
Jika tidak, pembayaran pensiun akan dihentikan hingga laporan diterima dan diproses.
Dokumen yang perlu disertakan tergantung pada tempat tinggalmu.
Individu yang tinggal di Jepang:
Sejak Februari 2017, penerima pensiun yang tinggal di Jepang diwajibkan mengirimkan salinan resmi registri penduduk Jepang (JUMINHYO) atau mencantumkan My Number langsung di formulir.
Individu yang tinggal di luar negeri:
Jika tinggal di luar Jepang, kirimkan dokumen yang dikeluarkan oleh organisasi publik resmi di negara tempat tinggal untuk memverifikasi alamatmu saat ini.
Jika kamu sebelumnya terdaftar di Jepang tetapi sekarang tinggal di luar negeri, kamu harus menyertakan Pemberitahuan Pendaftaran (Perubahan) Alamat atau lembaga keuangan tempat kamu menerima pensiun di luar Jepang.
Informasi lebih lanjut kunjungi situs web Japan Pension Service (https://www.nenkin.go.jp/international/japanese-system/report/report.html).
Selain verifikasi kelayakan tahunan, Japan Pension Service juga menyediakan formulir untuk melaporkan situasi lainnya, seperti:
Perubahan status kecacatan
Penerima pensiun yang telah meninggal dunia
Klaim manfaat pensiun yang belum dibayar untuk penerima pensiun yang telah meninggal
Pembaruan ini sangat penting agar catatan pensiun tetap akurat dan pembayaran pensiun tidak terhambat.
Memperbarui informasi dengan Japan Pension Service penting agar pembayaran pensiun lancar, terutama jika kamu tinggal di luar negeri.
Kamu harus mengirimkan formulir 'GENKYO TODOKE' setiap tahun dan menyertakan dokumen yang diperlukan.
Dengan begitu, kelayakan pensiun kamu tetap terkonfirmasi dan pembayaran pensiun kamu terus berjalan.
Laporan tepat waktu membantu mencegah komplikasi dan memastikan kamu dapat mengandalkan manfaat pensiun untuk tahun yang akan datang.
Sumber:
Japan Pension Service (https://www.nenkin.go.jp/international/japanese-system/report/report.html)
View this post on Instagram