Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Bocoran Biaya LPK untuk Jadi Sopir Bus di Jepang

Kompas.com - 25/04/2025, 10:10 WIB

Direktur Japan Indonesia Driving School (JIDS) Bowo Kristianto mengungkapkan biaya yang dibutuhkan oleh calon pekerja yang minat untuk menjadi sopir bus di Jepang jalur Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).

Biaya yang dibebankan ke calon pekerja sebesar Rp 35 juta, mencakup semua kebutuhan hingga diberangkatkan ke Jepang.

Tarif itu mengacu pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Lembaga Pelatihan Kerja Sending Organization (LPK-SO).

"Kalau di kita itu total sekitar Rp 35 juta, dari awal sampai berangkat ya. Untuk pembayaran itu kita saat ini masih mengembangkan pembayaran nanti setelah berangkat," ujar Bowo saat dihubungi oleh Ohayo Jepang, Selasa (22/4/2025).

Biaya akan digunakan untuk pelatihan berkendara, pelatihan bahasa hingga mendapatkan sertifikat JFT A2 atau JLPT N3, asrama, makan, dan sebagainya.

Sementara itu, menurut Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Koordinator Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri Kemnaker Buchari kepada Ohayo Jepang (20/9/2024) menjelaskan, biaya yang dibutuhkan jika berminat kerja ke Jepang melalui LPK-SO berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.

Meski memiliki biaya yang cukup tinggi untuk bisa menjadi sopir bus jalur SSW, tetapi perusahaan Jepang yang bermitra dengan JIDS sangat memperhatikan calon pekerjanya.

Saat masa pelatihan, perusahaan Jepang akan membantu memberi dana bantuan Rp 5 juta per bulan bagi setiap calon pekerja.

"Perusahaan juga mengerti karena rata-rata (calon pekerjanya) usianya ada yang 30 atau 40, punya keluarga, punya anak. Artinya memang benar-benar perusahaan ini mempersiapkan sumber dayanya," kata Bowo.

Baca juga: 

Sirkuit untuk latihan menyetir bus di LPK Hiro Karanganyar, Sabtu (19/4/2025).
Sirkuit untuk latihan menyetir bus di LPK Hiro Karanganyar, Sabtu (19/4/2025).

Jika berhasil lolos pelatihan hingga berangkat ke Jepang, pekerja akan diarahkan untuk mengisi posisi sopir bus perkotaan atau transportasi umum kota.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.