Data pada KTP, paspor, dan ijazah harus sama. Jika terdapat perbedaan, revisi dapat dilakukan pada dokumen yang dianggap paling benar.
Pelamar wajib memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang level N5 karena selama masa pelatihan enam bulan di Indonesia, mereka harus lulus dengan level N4 dari Japan Foundation.
Sertifikat dari Program SSW/Tokutei Ginou tidak dapat digunakan sebagai pengganti sertifikat bahasa Jepang N5 atau sertifikat pelatihan careworker.
Ijazah dan transkrip nilai yang tidak diterbitkan dalam bahasa Inggris dapat diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Pelamar harus memiliki paspor setelah dinyatakan lolos tahap matching.
Selain itu, akan diadakan tes kemampuan bahasa Jepang setara N5 bagi peserta yang mendaftar.
Pelamar disarankan mengikuti pembelajaran online melalui https://minato-jf.jp/ untuk meningkatkan keterampilan bahasa.
Pelamar diharapkan menyelesaikan Level 1 dan mengunggah sertifikat tanda selesai di kolom Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Sertifikat ini bukan pengganti sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT, tetapi akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan penempatan Program G to G ke Jepang, dapat menghubungi melalui email gtogjepang@bp2mi.go.id.
Sumber: BP2MI
View this post on Instagram