Prefektur Wakayama yang terletak di Kansai ini mempunyai Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 980 yen per 1 Oktober 2024.
Sebelum UMR tahun fiskal 2024 naik, UMR Prefektur Wakayama sebanyak 929 yen per jam.
Wilayah yang berada di sebelah selatan Osaka ini juga menerapkan upah minimum pada 2 industri sasaran sebagai berikut:
Bila ingin menghitung kisaran gaji bulanan di Prefektur Wakayama bisa dengan rumus: [jam kerja] x [upah minimum].
Jam kerja pekerja penuh waktu biasanya 40 jam seminggu atau lebih kurang 160 jam dalam sebulan.
Dari situ, didapatkan perkiraan gaji UMR di Prefektur Wakayama 156.800 yen atau Rp 16,5 juta-an per bulan.
Sementara itu, kisaran gaji berdasarkan upah minimum pada industri baja sebesar 168.000 yen atau Rp 17,7 juta-an per bulan.
Lalu, gaji UMR pada industri department store dan toko serba ada sekitar 139.040 yen atau Rp 14,6 juta-an per bulan.
Namun, pendapatan bersih atau take home pay perusahaan Jepang bervariasi karena ada potongan seperti asuransi kesehatan, premi pensiun, asuransi pekerja, pajak daerah (resident tax), dan pajak penghasilan (income tax).
Pekerja juga bisa mendapatkan tunjangan kerja, bonus, atau uang lembur yang dapat membedakan THP setiap orang.
Informasi terkait besaran upah, potongan, maupun tambahan seperti uang lembur biasanya tertera pada kontrak kerja perusahaan.
Baca juga: UMR Jepang Naik, Pendapatan Rata-rata Jadi Rp 31 Juta-an per Bulan pada Oktober 2024
Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=29)