Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Berapa Gaji Kerja di Tokyo Jepang?

Kompas.com - 27/10/2024, 23:23 WIB

Upah Minumum Regional (UMR) Tokyo resmi naik menjadi 1.163 yen per jam sejak 1 Oktober 2024, melansir situs web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang.

Kisaran gaji UMR di Tokyo sebesar 186.080 yen atau Rp 19,2 juta-an per bulan. Angka tersebut didapatkan bila kamu bekerja 40 jam seminggu atau kira-kira 160 jam per bulan.

Namun, gaji yang tertera tersebut bisa saja berbeda karena ada potongan berbagai macam pajak untuk pekerja di Jepang.

Potongan gaji pekerja di Jepang di antaranya asuransi kesehatan, pensiun, asuransi pekerja, pajak daerah (resident tax), dan pajak penghasilan (income tax).

Di samping potongan, besaran take home pay juga bisa dipengaruhi oleh upah lembur, tunjangan, dan bonus.

Selain UMR, Tokyo juga menerapkan upah minimum pada 4 industri sasaran sebagai berikut.

Baca juga: UMR Jepang 2024 Terbaru per 1 Oktober

Nama industri Upah minimum per jam Kisaran gaji bulanan
Industri baja 871 yen 139.360 yen atau Rp 14,4 juta-an
Industri manufaktur mesin dan peralatan serba guna serta mesin produksi dan peralatan 832 yen 133.120 yen atau Rp 13,4 juta-an
Industri manufaktur mesin dan peralatan komersial, mesin dan peralatan listrik, mesin dan peralatan informasi dan komunikasi, suku cadang jam dan arloji, serta kacamata 829 yen 132.640 yen atau Rp 13,4 juta-an
Industri manufaktur mobil dan aksesorinya, pembuatan dan perbaikan kapal, pembuatan mesin kelautan, serta pesawat terbang dan aksesorinya 838 yen 134.080 yen atau Rp 13,8 juta-an

Upah minimum berdasarkan industri tersebut berlaku sesuai dengan kebijakan masing-masing industri yang dapat dibaca di situs web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang.

Terkait perbedaan UMR dan Upah Minimum Industri, perusahaan diharapkan menerapkan upah minimum tertinggi antara keduanya.

Sebaiknya tanyakan kebijakan gaji kepada perusahaan masing-masing sebelum tanda tangan kontrak.

Baca juga: 3 Jenis Pajak Yang Harus Dibayar Orang Asing di Jepang, Salah Satunya Pajak Penghasilan

Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=12)


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.