Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Makanan

Beda HITO dengan Lembaga Sertifikasi Halal Lain di Jepang

Kompas.com - 26/10/2024, 21:40 WIB

Halal International Trust Organization (HITO) yaitu lembaga sertifikasi halal yang dikelola oleh Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII) dan menyasar pasar domestik Jepang terutama UMKM milik diaspora Indonesia.

Menurut Minister Counsellor Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo Muhammad Al Aula, HITO dapat dikatakan mirip dengan LPPOM MUI tetapi terdapat perbedaan dari sisi operasional.

"HITO mengadopsi sistem Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk UMKM di Indonesia," ucap Al Aula kepada Ohayo Jepang pada Jumat (11/10/2024). 

Telah dilakukan pelatihan penyelia halal untuk para pendamping proses produk halal yang tersebar di seluruh Jepang dalam pembentukan HITO.

Hal itu demi memudahkan UMKM komunitas Indonesia untuk ikut serta dalam proses sertifikasi halal oleh HITO.

Baca juga: HITO Sediakan Layanan Sertifikasi Makanan Halal di Jepang, Terutama UMKM Milik Diaspora Indonesia

Ketua KMII Jepang Muhammad Zahrul Muttaqin dalam kesempatan berbeda menjelaskan perbedaan HITO dengan lembaga sertifikasi halal lain di Jepang.

"HITO bukan termasuk lembaga halal luar negeri yang mendapatkan pengakuan dari negara lain seperti BPJPH atau JAKIM," jelas Zahrul dalam keterangan tertulis kepada Ohayo Jepang pada Senin (21/10/2024).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan penyelenggara jaminan produk halal di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang dibentuk pada Oktober 2017.

Sementara Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) adalah lembaga pemerintah Malaysia yang mengatur urusan agama Islam di Malaysia.

Zahrul juga menambahkan bahwa proses sertifikasi HITO masih berbasis ketersediaan waktu tenaga-tenaga pendamping atau penyelia yang tersebar di beberapa wilayah di Jepang.

Perusahaan atau tempat makan yang memenuhi syarat kehalalan akan mendapatkan sertifikasi halal yang diterbitkan oleh HITO, ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa dan Ketua HITO.

Sertifikat halal dari HITO berlaku selama 2 tahun.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal di Jepang, Masa Berlaku Sertifikat 2 Tahun


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.