Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Makanan

Cara Daftar Sertifikasi Halal di Jepang, Masa Berlaku Sertifikat 2 Tahun

Kompas.com - 25/10/2024, 15:52 WIB

Halal International Trust Organization (HITO) merupakan lembaga sertifikasi halal berbasis komunitas Muslim Indonesia di Jepang yang pengelolaannya dilakukan oleh Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII).

HITO menyasar pasar domestik Jepang terutama UMKM milik diaspora Indonesia.

"HITO membantu penyedia makanan dan minuman, restoran, dan kafe di Jepang untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui mekanisme assessment atas dokumen dan peninjauan langsung pemrosesan di tempat," jelas Minister Counsellor Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo Muhammad Al Aula kepada Ohayo Jepang pada Jumat (11/10/2024).

Baca juga: HITO Sediakan Layanan Sertifikasi Makanan Halal di Jepang, Terutama UMKM Milik Diaspora Indonesia

Cara daftar sertifikasi halal oleh HITO

Menurut Aula, berikut cara daftar sertifikasi halal kepada HITO:

  1. Penyedia layanan halal mengirimkan surat permintaan kepada HITO untuk mendapatkan sertifikasi;
  2. HITO menugaskan pendamping halal untuk melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta proses produksi dari penyedia layanan halal;
  3. Dokumen yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping halal, diajukan kepada HITO;
  4. HITO menerbitkan bukti penyerahan dokumen;
  5. Dokumen dibahas oleh Komisi Fatwa HITO. Jika diperlukan, dilakukan klarifikasi dengan penyedia layanan serta pendamping halal;
  6. Jika memenuhi seluruh persyaratan, sertifikasi halal diterbitkan oleh HITO yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa dan Ketua HITO.

Ilustrasi tempat potong daging halal.
Ilustrasi tempat potong daging halal.

Dokumen pengajuan sertifikasi halal kepada HITO

Ketua KMII Jepang Muhammad Zahrul Muttaqin menyampaikan kepada Ohayo Jepang pada Senin (21/10/2024), terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh perusahaan/tempat makan untuk mengajukan sertifikasi halal.

  • Fotokopi sertifikat halal bahan baku
  • Diagram alur proses produksi
  • Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Jepang
  • Fotokopi KTP (atau ID Card lainnya) penanggung jawab
  • Daftar riwayat hidup penanggung jawab halal
  • Surat penunjukan pendamping halal

"Saat ini biaya proses pendampingan dan penyeliaan halal saja yang dikenakan kepada perusahaan, misalnya transportasi, konsumsi dan akomodasi," ucap Zahrul.

Durasi pengurusan sertifikasi halal tergantung pada kompleksitas bisnis perusahaan.

Sementara itu, sertifikat halal dari HITO berlaku selama 2 tahun.

Baca juga: Apakah Mirin Halal? Bahan Masakan Khas Jepang


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.