Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

News

Upah Kerja di Jepang Turun 0,6 Persen pada Agustus, Pengaruh Kenaikan Harga

Kompas.com - 15/10/2024, 20:35 WIB
Uang kertas yen Jepang baru. (KORESPONDEN TRIBUNNEWS.COM/RICHARD SUSILO)
Uang kertas yen Jepang baru. (KORESPONDEN TRIBUNNEWS.COM/RICHARD SUSILO)

Rata-rata upah bulanan Jepang turun 0,6 persen pada Agustus dibandingkan tahun lalu karena kenaikan harga melampaui pertumbuhan pendapatan nominal, mengutip Xinhua pada Selasa (8/10/2024).

Upah riil yang disesuaikan dengan inflasi telah berubah positif pada Juni untuk pertama kalinya dalam 27 bulan dan terus tumbuh pada Juli.

Namun, turun kembali menjadi negatif pada Agustus, menurut data dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang.

Baca juga: UMR Jepang 2024 Terbaru per 1 Oktober

Pendapatan bulanan, termasuk gaji pokok dan lembur, naik 3 persen dari tahun ke tahun hingga mencapai 296.588 yen per orang.

Hal itu menandai bulan ke-32 berturut-turut pertumbuhan positif.

Gaji tetap termasuk gaji pokok naik 3 persen menjadi 264.038 yen, kenaikan terbesar dalam hampir 32 tahun.

Sementara itu, uang lembur dan tunjangan lainnya naik 2,6 persen menjadi 19.599 yen.

Kementerian mengaitkan penurunan pada Agustus dengan melemahnya dampak bonus karena perusahaan cenderung memberikan bonus pada Juni dan Juli.

Baca juga: Pemerintah Jepang Sepakat Naikkan Upah Minimum 50 Yen, Jadi Rp 112.000-an per Jam


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.