Pemerintah Prefektur Fukushima menerapkan Upah Minimum Industri untuk enam industri sasaran seperti manufaktur logam non-besi, manufaktur mesin dan peralatan transportasi, serta ritel otomotif.
Lima dari target industri tersebut mempunyai upah minimum lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR) Prefektur Fukushima.
Baca juga: Berapa Gaji Kerja di Jepang?
Nama industri | Upah minimum per jam | Kisaran gaji bulanan |
Industri manufaktur logam non-besi | 945 yen | 151.200 yen atau Rp 16 juta-an |
Industri pembuatan suku cadang, perangkat, sirkuit elektronik, mesin dan peralatan listrik, mesin serta peralatan informasi dan komunikasi | 880 yen | 140.800 yen atau Rp 14,9 juta-an |
Industri manufaktur mesin dan peralatan transportasi | 954 yen | 152.640 yen atau Rp 16,2 juta-an |
Industri manufaktur alat timbang, alat ukur, peralatan analitis, peralatan pengujian, alat survei, alat ilmiah, jam tangan dan suku cadang jam, serta kacamata | 928 yen | 148.480 yen atau Rp 15,7 juta-an |
Ritel otomotif | 960 yen | 153.600 yen atau Rp 16,3 juta-an |
Selain Upah Minimum Industri, Prefektur Fukushima mempunyai UMR sebesar 900 yen per jam atau Rp 95.000-an, maka kisaran gaji UMR sekitar 144.000 yen atau Rp 15,3 juta-an per bulan.
Upah minimum dipilih yang paling tinggi antara UMR atau Upah Minimum Industri.
Penghitungan gaji pekerja di Jepang yaitu [upah minimum per jam] x [jam kerja]. Umumnya, pekerja penuh waktu bekerja selama 40 jam seminggu atau 160 jam per bulan.
Kisaran gaji bulanan di atas tidak bersifat pasti karena penghasilan ditentukan juga oleh faktor lain seperti pengalaman kerja dan kebijakan perusahaan.
Baca juga: Upah Minimum Regional di Jepang 2024, Hitungannya per Jam
Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=6)