Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Berapa Gaji Kerja di Nara Jepang?

Kompas.com - 16/09/2024, 20:40 WIB

Prefektur Nara dikenal sebagai lokasi lahirnya perusahaan elektronik seperti Panasonic dan Sharp.

Industri utama di Prefektur Nara memang komponen elektronik, perangkat dan sirkuit elektronik.

Sama seperti Jepang pada umumnya, Prefektur Nara menerapkan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Industri.

UMR di Prefektur Nara yaitu 936 yen atau Rp 102.483 per jam.

Sementara itu, terdapat empat industri utama di Prefektur Nara yang menjadi target Upah Minimum Industri.

Baca juga: Upah Minimum Regional di Jepang 2024, Hitungannya per Jam

Nama industri Upah minimum per jam
  • Industri mesin dan peralatan serba guna, mesin dan peralatan produksi
  • Industri manufaktur mesin dan peralatan komersial
905 yen atau Rp 99.050
Pembuatan komponen, perangkat, dan sirkuit elektronik, mesin dan peralatan listrik untuk pembangkitan, transmisi, dan distribusi daya, mesin dan peralatan listrik industri, serta mesin dan peralatan listrik konsumen 891 yen atau Rp 97.518
Ritel otomotif 892 yen atau Rp 97.627
Industri manufaktur kayu, produk kayu, furnitur dan peralatan 816 yen atau Rp 89.309

Upah minimum berdasarkan industri tersebut berlaku bagi pekerja:

  • Berusia antara 18 sampai 65 tahun
  • Sudah bekerja lebih dari tiga bulan dan tidak sedang proses memperoleh keterampilan

Perusahaan diharuskan memilih upah minimum paling tinggi antara UMR atau Upah Minimum Industri.

Bila ingin mengetahui kisaran gaji bulanan di Prefektur Nara dapat dihitung dengan rumus [upah minimum per jam] x [jam kerja].

Gaji UMR di Prefektur Nara sekitar 149.760 yen atau Rp 16,4 juta-an per bulan.

Hitungan ini didapatkan bila bekerja 40 jam seminggu atau 160 jam sebulan dengan catatan ada empat minggu dalam sebulan.

Namun, perlu diketahui bahwa gaji pekerja dipengaruhi berbagai faktor selain upah minimum per jam yaitu kebijakan perusahaan sampai pengalaman kerja.

Baca juga: Berapa Gaji Kerja di Jepang?

Sumber:

  • Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=28)
  • Nara Prefecture Government (https://www3.pref.nara.jp/eastasia_e/1294.htm) (https://www.pref.nara.jp/secure/252324/INVEST%20IN%20NARA%20%E6%A6%82%E8%A6%81.pdf)

 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.