Hokkaido merupakan pulau dan prefektur paling utara di Jepang yang terkenal dengan industri pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Produk yang dihasilkan oleh Prefektur Hokkaido seperti kentang, jagung, serta susu dan produk turunannya.
Prefektur Hokkaido dengan ibu kota Sapporo mungkin dapat dijadikan tujuan bekerja.
Terdapat beberapa industri di Hokkaido dengan Upah Minimum Industri yaitu:
Nama industri | Upah minimum industri per jam |
Industri susu olahan, minuman susu, produk susu, dan pembuatan gula | 996 yen atau Rp 109.342 |
Industri baja | 1.030 yen atau Rp 113.075 |
Industri pembuatan suku cadang, perangkat, sirkuit elektronik, mesin dan peralatan listrik, mesin dan peralatan informasi dan komunikasi |
997 yen atau Rp 109.452 |
|
990 yen atau Rp 108.684 |
Bila bekerja di industri yang disebutkan di atas, maka kisaran gaji bulanan dapat dihitung dengan rumus: [upah minimum] x [jam kerja].
Upah Minimum Industri tersebut berlaku bagi pekerja berusia lebih dari 18 tahun dan kurang dari 65 tahun.
Pekerja itu juga harus sudah bekerja lebih dari tiga bulan dan tidak sedang dalam proses memperoleh keterampilan kerja/pelatihan kerja.
Selain Upah Minimum Industri, Jepang juga menerapkan Upah Minimum Regional (UMR). Terdapat 47 UMR di Jepang, sesuai dengan jumlah prefekturnya.
Sementara itu, ada sekitar 242 Upah Minimum Industri di Jepang.
Perusahaan seharusnya menerapkan upah minimum paling tinggi antara UMR dan Upah Minimum Industri.
UMR di Prefektur Hokkaido yaitu 960 yen atau Rp 105.383. Kisaran gaji UMR di Hokkaido yaitu 153.600 yen atau Rp 16,8 juta-an per bulan.
Angka itu didapat bila pekerja memiliki 40 jam kerja per minggu atau 160 jam per bulan bila terdapat empat minggu dalam sebulan.
Informasi mengenai upah minimum dan gaji kerja di Jepang dapat dibaca di https://saiteichingin.mhlw.go.jp/.