Indonesia dan Jepang menandatangani Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) melalui konferensi video yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Jepang Yoko Kamikawa pada Kamis (8/8/2024).
Melansir kantor berita Xinhua pada Jumat (9/8/2024), setelah penerapan perubahan IJEPA ini, ekspor Indonesia ke Jepang diproyeksikan meningkat rata-rata 11,6 persen per tahun.
Menurut Zulkifli Hasan, ekspor ke Jepang itu diprediksi akan meningkat menjadi 36 miliar dolar AS pada 2028.
Baca juga: Mau Kerja di Jepang? Ketahui Dulu 4 Tipe Pekerja di Ini
IJEPA atau Protokol Amandemen Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang tersebut juga membuka jalan baru bagi pekerja Indonesia untuk memasuki pasar kerja Jepang.
Bukan hanya di sektor keperawatan dan manufaktur melainkan juga sektor real estat, perbankan, dan transportasi.
Pengesahan amandemen tersebut diharapkan akan selesai pada 2025.
Perubahan utama termasuk peningkatan komitmen dalam perdagangan barang, jasa, dan e-commerce.
IJEPA yang telah berlaku sejak 2008 merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan Jepang dan memerlukan peninjauan setiap lima tahun.
Baca juga: Aturan Kerja di Jepang dari Jam Kerja sampai Cuti Tahunan Berbayar