Karyawan tetap, kepala eksekutif, dan dewan direksi akan didaftarkan asuransi kesehatan oleh perusahaan tempat bekerja.
Asuransi kesehatan itu berlaku juga bagi orang asing yang bekerja di Jepang.
Pekerja yang bakal didaftarkan asuransi kesehatan tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku misalnya gaji lebih dari 88.000 yen per bulan (Rp 9,2 juta-an|kurs 24/7/2024).
Baca Mengenal Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Termasuk Orang Asing untuk mengetahui informasi syarat pekerja yang dapat asuransi.
Biaya asuransi kesehatan ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja) dan peserta asuransi (karyawan).
Anggota keluarga peserta asuransi tidak perlu membayar biaya asuransi.
Melansir situs resmi Kementerian Kehakiman Jepang (MOJ), terdapat sejumlah manfaat asuransi kesehatan untuk pekerja.
1. Biaya pengobatan yang ditanggung sendiri oleh peserta asuransi presentasenya cukup kecil dengan rincian sebagai berikut:
• Anak kecil di bawah usia enam tahun (sebelum masuk SD): 20 persen
• Anak kecil usia sekolah sampai dewasa umur 69 tahun: 30 persen
• Orang lanjut usia 70-74 tahun: 20 persen
• Lansia 70-74 tahun yang masih mendapatkan gaji setara tenaga kerja produktif: 30 persen
Bila pengajuan asuransi kesehatan belum diterima, terdapat sejumlah biaya pengobatan yang sementara dibayar sendiri dengan rincian:
• Jika kamu sudah masuk kerja tetapi belum dapat kartu asuransi
• Jika membeli peralatan untuk pengobatan misalnya gips
• Jika mendapatkan perawatan seperti pijat tradisional Jepang (anma), akupuntur, pembakaran untuk pembekuan luka, pijat biasa, dan lain-lain yang dianggap perlu dan diizinkan oleh dokter
• Jika mengikuti pemeriksaan kesehatan di luar negeri
Tenang saja, nantinya biaya pengobatan di luar jumlah yang ditanggung akan dikembalikan ketika pengajuan asuransi sudah diterima.
2. Biaya pengobatan yang tinggi
Jika biaya institusi pengobatan medis dan apotek (tidak termasuk biaya kamar dan makan ketika opname) dalam satu bulan melebihi jumlah yang telah ditentukan, terdapat sistem untuk menerima bantuan selisih biaya tersebut.
Biaya maksimum yang ditanggung peserta asuransi berbeda setiap bulan.
Hal itu tergantung usia peserta asuransi (apakah sudah mencapai usia 70 tahun atau belum) dan standar penghasilan peserta asuransi.
3. Biaya transportasi medis
Jika seorang pasien kesulitan bergerak karena sakit atau cedera, tetapi harus ke institusi medis karena kebutuhan sementara dan darurat seperti yang diinstruksikan oleh dokter, ia berhak mendapatkan penggantian biaya transportasi medisnya secara tunai.
Syaratnya sebagai berikut:
• Pasien telah dirawat dengan baik di institusi medis tempat pasien dipindahkan
• Alasan pasien mengalami kesulitan dalam transportasi adalah karena cedera atau penyakit
• Jika hal itu keadaan darurat dan tidak dapat dihindari
Baca juga: 3 Jenis Asuransi Kesehatan Wajib di Jepang Termasuk untuk Pekerja dan Warga Asing
4. Uang tunjangan kecelakaan dan penyakit
Peserta asuransi yang tidak bisa kerja karena sakit atau terluka selama tiga hari berturut-turut akan mendapatkan uang tunjangan mulai hari keempat ia tidak masuk kerja.
Uang tunjangan akan diberikan selama maksimal 18 bulan.
5. Uang tunjangan melahirkan dan merawat anak
Peserta asuransi atau anggota keluarga yang melahirkan bakal mendapatkan tunjangan sebesar 500.000 yen per bayi lahir (Rp 52,5 juta-an | kurs 24/7/2024).
Uang tunjangan melahirkan dan merawat anak akan dibayarkan secara bersamaan.
6. Uang tunjangan cuti melahirkan
Peserta asuransi yang cuti melahirkan berhak mendapatkan uang tunjangan dalam waktu 42 hari sebelum melahirkan sampai 56 hari setelah melahirkan.
Bila anak yang dilahirkan kembar, maka tunjangan diberikan dalam waktu 98 hari sebelum melahirkan.
7. Biaya pengobatan bagi keluarga
Keluarga peserta asuransi yang sakit atau terluka berhak mendapatkan biaya pengobatan bagi keluarga.
Jumlah, cara menerima uang tunjangan, periode penerimaan uang tunjangan, dan ketentuan lain sama dengan pembayaran biaya pengobatan bagi peserta asuransi.
Informasi selengkapnya mengenai asuransi kesehatan di Jepang dapat diakses di Moj.go.jp/isa/content/001392761.pdf.
Baca juga: Biaya Khusus jika Datang Ke Rumah Sakit di Jepang Tanpa Surat Pengantar