Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

3 Jenis Asuransi Kesehatan Wajib di Jepang Termasuk untuk Pekerja dan Warga Asing

Kompas.com - 24/07/2024, 11:45 WIB

Melansir situs resmi Kementerian Kehakiman Jepang (Ministry of Justice), orang yang tinggal di Jepang wajib mendaftar asuransi kesehatan umum tanpa memandang kewarganegaraannya.

Tujuannya agar semua anggota masyarakat di Jepang dapat menerima layanan medis secara setara dengan standar tinggi dan biaya rendah.

Hal itu dilakukan dengan membagi beban biaya kepada seluruh anggota masyarakat dan mengurangi beban biaya pengobatan yang harus ditanggung sendiri.

Asuransi kesehatan di Jepang ditujukan bagi pekerja baik warga asli Jepang maupun orang asing, penduduk di Jepang baik tetap maupun sementara, dan penduduk lansia.

Masing-masing asuransi mempunyai syarat dan ketentuan tersendiri. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Kosakata dan Frasa Berguna untuk Membeli Obat di Jepang

1. Asuransi kesehatan untuk pekerja

Asuransi kesehatan untuk pekerja biasanya didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja.

Pekerja yang berhak mendapatkan asuransi kesehatan harus memenuhi syarat berikut:

1. Karyawan tetap, kepala eksekutif, dewan direksi

2. Pekerja yang memenuhi semua hal berikut:
• jam kerja tetapnya lebih dari 20 jam seminggu;
• periode kerja diperkirakan lebih dari satu tahun di perusahaan tersebut;
• gaji lebih dari 88.000 yen sebulan (Rp 9,2 juta-an|kurs 24/7/2024);
• bukan pelajar; dan
• bekerja di perusahaan dengan lebih dari 501 karyawan

3. Pekerja paruh waktu yang walaupun jam kerjanya dalam
seminggu kurang dari 30 jam, tetapi jam kerjanya tiga per empat kali lebih banyak daripada jam kerja pekerja tetap di kantor yang sama (tempat kerja).

Aturannya, biaya asuransi kesehatan ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu perusahaan (pemberi kerja) dan peserta asuransi (karyawan).

Anggota keluarga peserta asuransi tidak perlu membayar biaya asuransi.

Ilustrasi orang memadati kuil di Jepang.
Ilustrasi orang memadati kuil di Jepang.

2. Asuransi kesehatan nasional untuk penduduk

Asuransi kesehatan nasional diperuntukkan penduduk di Jepang berusia di bawah 75 tahun yang tidak tergabung dalam asuransi kesehatan di tempat kerja.

Orang asing yang tinggal di Jepang juga wajib mendaftar asuransi kesehatan nasional.

Warga asing di Jepang yang tidak perlu daftar asuransi kesehatan nasional adalah sebagai berikut:

1. Orang yang periode tinggalnya di bawah 3 bulan
2. Orang yang status kependudukannya adalah “Kunjungan Sementara”
3. Orang yang status kependudukannya adalah”Kegiatan yang Spesifik”, khususnya ”Kegiatan Menerima Pengobatan Medis”, ”Kegiatan untuk Membantu Orang yang Menerima Perawatan”
4. Orang yang status kependudukannya ”Kegiatan yang Spesifik”, khususnya wisata, istirahat, dan lain-lain yang mirip dengan hal tersebut
5. Orang yang status kependudukannya adalah”Diplomat”
6. Orang yang status kependudukannya tidak sah
7. Orang yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Sekuriti Sosial dengan Jepang yang di dalamnya termasuk Asuransi Kesehatan dan orang yang memiliki Surat Keterangan Resmi Jaminan Sosial dari negara asalnya

Biaya asuransi ditentukan berdasarkan jumlah anggota keluarga di sebuah rumah tangga.

Kepala keluarga berkewajiban untuk membayar biaya asuransi bagi seluruh anggota keluarganya.

Prosedur pendaftaran dan penghentian asuransi kesehatan nasional diurus di kantor pemerintahan daerah setempat.

Baca juga: Cara Membeli Obat di Jepang

Ilustrasi orang lanjut usia atau lansia.
Ilustrasi orang lanjut usia atau lansia.

3. Asuransi kesehatan untuk lansia

Asuransi kesehatan untuk lansia atau disebut Asuransi Pengobatan Medis bagi Orang Lanjut Usia khusus untuk orang yang terdaftar sebagai penduduk dan berusia di atas 75 tahun.

Orang berusia 65-74 tahun yang memiliki luka permanen dan diakui juga bisa memiliki asuransi ini.

Orang asing berusia lebih dari 75 tahun yang tinggal di Jepang juga harus mendaftar Asuransi Pengobatan Medis bagi Orang Lanjut Usia.

Warga asing di Jepang yang tidak perlu daftar Asuransi Pengobatan Medis bagi Orang Lanjut Usia adalah sebagai berikut:

1. Orang yang periode tinggalnya di bawah tiga bulan
2. Orang yang status kependudukannya adalah “Kunjungan Sementara”
3. Orang yang status kependudukannya adalah”Kegiatan yang Spesifik”, khususnya ”Kegiatan Menerima Pengobatan Medis”, ”Kegiatan untuk Membantu Orang yang Menerima Perawatan”
4. Orang yang status kependudukannya adalah ”Kegiatan yang Spesifik”, khususnya wisata, istirahat, dan lain-lain yang mirip dengan hal tersebut
5. Orang yang status kependudukannya adalah ”Diplomat”
6. Orang yang status kependudukannya tidak sah
7. Orang yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Sekuriti Sosial dengan Jepang yang di dalamnya termasuk Asuransi Kesehatan dan orang yang memiliki Surat Keterangan Resmi Jaminan Sosial dari negara asalnya

Biaya asuransi ditotal berdasarkan jumlah rata-rata yang ditanggung oleh seluruh peserta asuransi dan jumlah rata-rata penghasilan peserta asuransi.

Prosedur pendaftaran dan penghentian Asuransi Pengobatan Medis bagi Orang Lanjut Usia diurus di kantor pemerintahan daerah setempat.

Bila kamu termasuk orang yang harus memiliki asuransi kesehatan di Jepang, pastikan untuk segera mendaftar.

Informasi selengkapnya mengenai asuransi kesehatan di Jepang dapat diakses di Moj.go.jp/EN/index.html.

Baca juga: Cara Mencari Rumah Sakit dengan Pelayanan Multilingual di Jepang

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.