Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Japan Insight

Kapan Zairyu Card Harus Dikembalikan?

Kompas.com - 30/06/2024, 16:05 WIB

Zairyu card (zairyu ka-do) atau residence card merupakan kartu penduduk bagi warga asing yang tinggal di Jepang selama lebih dari tiga bulan.

Bisa dikatakan, zairyu card ini KTP-nya orang asing di Jepang.

Orang asing baik pelajar dan pekerja yang usianya lebih dari 16 tahun dengan syarat tertentu harus selalu membawa zairyu card ke mana saja.

Kartu ini penting untuk identitas ketika melakukan prosedur resmi di pemerintahan maupun suatu instansi.

Misalnya saja, mau buka rekening bank di Jepang maupun bikin kontrak kerja.

Namun, zairyu card ini hanya berlaku di Jepang dan harus dikembalikan dengan syarat dan ketentuan berlaku kepada Komisaris Badan Layanan Imigrasi Jepang.

Baca juga: Cara Dapat Zairyu Card, KTP buat Orang Asing di Jepang

Melansir Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, masa berlaku zairyu card akan habis bila:

1. Seseorang dengan status tinggal jangka menengah atau jangka panjang tidak lagi menjadi penduduk jangka menengah atau panjang.

2. Saat masa berlaku zairyu card sudah habis

3. Seseorang dengan status tinggal jangka menengah atau panjang meninggalkan Jepang dengan izin masuk kembali (re-entry permission) tetapi tidak kembali ke Jepang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat izin kembali itu.

Bila salah satu dari tiga hal tersebut terjadi maka, pemegang zairyu card harus mengembalikan kartu ini dalam kurun waktu 14 hari setelah masa berlaku habis.

Baca juga: Lakukan Langkah Ini Jika Zairyu Card Hilang

Ilustrasi zairyu card atau residence card, KTP untuk orang asing yang tinggal di Jepang selama lebih dari 3 bulan.
Ilustrasi zairyu card atau residence card, KTP untuk orang asing yang tinggal di Jepang selama lebih dari 3 bulan.

4. Seseorang dengan status tinggal jangka menengah atau panjang meninggalkan Jepang. Hal ini tidak termasuk keberangkatan dengan izin masuk kembali (re-entry permission).

5. Seseorang punya zairyu card baru.

Bila salah satu dari dua hal tersebut terjadi maka zairyu card harus sesegera mungkin dikembalikan.

Semisal kartu lama yang hilang ketemu setelah kamu mendapatkan zairyu card baru, maka kembalikan zairyu card lama dalam kurun waktu 14 hari setelah menemukannya.

Sementara itu, saat pemegang zairyu card meninggalkan Jepang, kartu harus dikembalikan ke bandara atau pelabuhan tempat ia pertama kali masuk ke Jepang.

Ilustrasi bandara di Jepang.
Ilustrasi bandara di Jepang.

6. Pemegang zairyu card meninggal.

Kartu harus dikembalikan oleh keluarga atau kerabat dalam kurun waktu 14 hari setelah waktu pemegang zairyu card meninggal.

Selain dikembalikan langsung ke Biro Pelayanan Imigrasi terdekat di kotamu, zairyu card juga dapat dikirim lewat pos.

Tulis keterangan "Pengembalian Residence Card/Return of the Residence Card" di bagian depan amplop.

Kirim ke alamat pos berikut:
Odaiba Branch Office, Tokyo Regional Immigration Services Bureau, Tokyo Port Joint Government Building, 9th Floor, 2-7-11 Aomi, Koto-ku, Tokyo 135-0064

Baca juga: Panduan Seputar Residence Card, Kartu Tinggal di Jepang

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.