Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Pengetahuan Dasar Mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan Jepang

Kompas.com - 16/12/2023, 16:16 WIB

OhayoJepang - Jepang memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja. Beberapa di antaranya adalah UU Standar Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja, UU Kesetaraan Kesempatan Kerja untuk Laki-laki dan Perempuan, dan UU Upah Minimum. 

Setiap perusahaan di Jepang wajib mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut. Sementara itu, pekerja juga memiliki serangkaian aturan yang harus mereka ikuti. 

Memiliki pengetahuan dasar tentang undang-undang ketenagakerjaan sangat penting. Hal ini dapat membantu untuk menghindari masalah yang mungkin muncul selama bekerja di Jepang.

Baca juga: Kanda, Surga Para Pekerja Kantoran di Tokyo

Aturan yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan

1. Menyamakan isi kontrak kerja dan kondisi kerja sebenarnya.

2. Upah yang diberikan harus lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan di setiap Prefektur. Upah harus dibayar penuh dan tunai (termasuk transfer bank) kepada pekerja setidaknya sekali sebulan pada hari yang telah ditentukan.

3. Durasi jam kerja harus 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika pekerja bekerja lembur, mereka berhak mendapatkan upah tambahan.

4. Jika jam kerja dalam sehari melebihi 6 atau 8 jam, perusahaan harus memberikan waktu istirahat minimal 45 menit atau 60 menit. Pekerja juga harus diberikan minimal satu hari libur setiap minggu (atau minimal empat hari dalam empat minggu).

5. Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pekerja yang sakit atau terluka selama bekerja serta memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja.

6. Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan harus menyediakan sistem yang mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Tokutei Gino No.1: Industri Perhotelan

Aturan yang harus dipatuhi oleh pihak pekerja

Setiap pekerja wajib mematuhi aturan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan (shugyo-kisoku). Beberapa contoh aturan ini meliputi tidak boleh terlambat kerja dan harus selalu tepat waktu, tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja tanpa izin selama jam kerja, bekerja dengan itikad baik dan mengikuti perintah atasan, dan sebagainya.

Perlu diingat bahwa aturan ini bisa berbeda-beda, tergantung pada perusahaan tempatmu bekerja. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pekerja bisa mendapatkan sanksi berupa pengurangan gaji (genkyu) atau bahkan pemecatan secara sepihak (chokai-kaiko). 

Jadi, pahami dan ikutilah aturan yang berlaku di tempat kerja, serta selalu perbaharui pengetahuanmu tentang undang-undang ketenagakerjaan.

Baca juga: Tokutei Gino No.1: Industri Penerbangan

Source: Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan 

(https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/koyou_roudou/roudouzenpan/roudouhou/index.html)

Bahasa Inggris: https://www.mhlw.go.jp/content/001065090.pdf

 

Provided by Karaksa Media Partner (15 Desember 2023)

Halaman:
Editor : Redaksi Ohayo Jepang

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.