Baca juga: Tidak Punya E-Paspor? Begini Cara Mengurus Visa Jepang
Setiap orang yang datang berobat ke rumah sakit besar tanpa surat pengantar dari klinik akan dikenakan biaya khusus, kecuali orang dengan kondisi darurat seperti di bawah ini
- Pasien darurat
- Pasien dengan tunjangan medis dari pemerintah (nasional/daerah)
Penerima tunjangan medis dari pemerintah daerah, dikhususkan untuk orang dengan disabilitas atau kondisi medis tertentu.
- Pasien dengan tunjangan perawatan medis gratis berbiaya rendah.
- Pasien dengan HIV (khusus rumah sakit spesialis AIDS
- Lainnya, bila pihak rumah sakit menganggap tidak perlu membebankan biaya khusus.
Baca juga: Cara Mengemudi di Jepang Bagi Pemilik SIM Luar Negeri
Untuk menghindari biaya khusus, lakukan pemeriksaan atau pengobatan di rumah sakit daerah dengan skala menengah dan kecil, klinik, atau dokter keluarga terlebih dahulu.