KOMPAS.com - Berwisata ke Jepang tidak lepas dari persiapan pengajuan visa perjalanan. Baik perorangan maupun grup, pengajuannya dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan agen perjalanan. Jika melalui agen perjalanan, biasanya dikenakan biaya tambahan.
Berwisata ke Jepang tidak lepas dari persiapan pengajuan visa perjalanan. Baik perorangan maupun grup, pengajuannya dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan agen perjalanan. Jika melalui agen perjalanan, biasanya dikenakan biaya tambahan.
Jika Anda pemilik E-Paspor, registrasi bebas visa (Visa Waiver) dapat dilakukan baik di Kedutaan Besar Jepang maupun di JVAC.
Jika Anda tinggal di luar Jakarta dan berada di wilayah yuridiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar, dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan visa tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing. (selengkapnya: http://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html)
Ada beberapa jenis visa kunjungan ke Jepang. Namun jika Anda pergi dengan tujuan wisata, jenis visa yang diajukan adalah “Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”.
Dokumen apa sajakah yang harus dipersiapkan? Berikut daftarnya:
Paspor;
Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram);
Fotokopi KTP (Surat Keterangan Domisili);
Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa);
Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang);
Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang);
Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu);
Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya.
*Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Semua dokumen harus disusun sesuai urutan sebelum diserahkan kepada petugas di loket.
Jika Anda termasuk dalam kategori di bawah ini, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan seperti yang tercantum pada nomor delapan kecuali bila diperlukan:
Biaya yang dikeluarkan adalah biaya visa Rp 370.000 (Single Entry) dan biaya aplikasi visa Rp 155.000 per orang (per 16 April 2018).
Pengajuan aplikasi visa dapat dilakukan sejak pukul 09:00 hingga 17:00. Tidak perlu datang ke JVAC sejak pagi hari untuk mengambil nomor antrean seperti dulu karena saat ini diberlakukan sistem “janji temu” yang bisa dilakukan sebelumnya melalui: https://goo.gl/ojZ7d8
Visa tidak akan diberikan jika dokumen yang diberikan adalah palsu. Namun, penyediaan dokumen yang memuaskan tidak menjamin disetujuinya visa.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan menyimpan seluruh dokumen yang diserahkan oleh para pemohon visa. Namun, jika ada dokumen yang perlu dikembalikan, maka pemohon harus menginformasikan hal tersebut dengan menyertakan fotokopinya.
Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat langsung mengakses: http://www.vfsglobal.com/
*informasi tertulis di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Harap selalu memeriksa instansi terkait untuk informasi terkini ke: http://www.vfsglobal.com/ & http://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html
TIPS: ada baiknya untuk mengajukan visa jauh-jauh hari sebelum keberangkatan ke Jepang agar Anda tidak merasa diburu waktu. Selain itu, jika visa ditolak karena ada ketidaklengkapan dokumen, Anda masih punya sisa waktu melengkapinya dan kemudian mencoba mengajukan kembali.