Sebanyak 92 pemerintah daerah di Jepang tengah mempertimbangkan untuk menerapkan pajak penginapan di hotel maupun penginapan tradisional ryokan.
Banyak daerah yang telah memperkenalkan atau merencanakan pajak menetapkan tarif sekitar 200 yen (sekitar Rp 22.000) per orang per malam.
Menurut Kyodo News (24/8/2025), pajak akomodasi mewah bisa mencapai 1.000 yen (sekitar Rp 110.000) atau lebih.
Rencana kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara, dengan harapan dana pajak dapat digunakan untuk memperkuat infrastruktur pariwisata.
Temuan tersebut diungkap dalam survei Kyodo News yang digelar pada Juni hingga Juli 2025.
Survei itu melibatkan 1.723 pemerintah daerah atau sekitar 96 persen dari total pemda di Jepang.
Baca juga:
- Kyoto Akan Naikkan Pajak Penginapan hingga Rp 1 Juta, Wisatawan Harus Siapkan Bujet Lebih!
- Alasan Kyoto Menaikkan Pajak Penginapan, Efek Panjang Overtourism
- Rekor Baru, Turis Asing ke Jepang Juli 2025 Tembus 3,4 Juta
42 Pemerintah Daerah Sudah Jalankan atau Rencanakan Pajak
Dari 92 pemerintah daerah yang mempertimbangkan, sebanyak 42 telah lebih dulu memperkenalkan atau berencana menerapkan pajak penginapan.
Demi menerapkan pajak, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan peraturan daerah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang.