Survei: 92 Pemda di Jepang Akan Terapkan Pajak Penginapan untuk Wisatawan

Ilustrasi ryokan atau penginapan tradisional Jepang. PEXELS/FRANCESCO UNGARO

Sebanyak 92 pemerintah daerah di Jepang tengah mempertimbangkan untuk menerapkan pajak penginapan di hotel maupun penginapan tradisional ryokan.

Banyak daerah yang telah memperkenalkan atau merencanakan pajak menetapkan tarif sekitar 200 yen (sekitar Rp 22.000) per orang per malam.

Menurut Kyodo News (24/8/2025), pajak akomodasi mewah bisa mencapai 1.000 yen (sekitar Rp 110.000) atau lebih.

Rencana kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara, dengan harapan dana pajak dapat digunakan untuk memperkuat infrastruktur pariwisata.

Temuan tersebut diungkap dalam survei Kyodo News yang digelar pada Juni hingga Juli 2025.

Survei itu melibatkan 1.723 pemerintah daerah atau sekitar 96 persen dari total pemda di Jepang.

Baca juga:

42 Pemerintah Daerah Sudah Jalankan atau Rencanakan Pajak

Dari 92 pemerintah daerah yang mempertimbangkan, sebanyak 42 telah lebih dulu memperkenalkan atau berencana menerapkan pajak penginapan.

Demi menerapkan pajak, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan peraturan daerah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!