Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Travelling Tips

Aturan Pelihara Anjing di Jepang, Vaksin Rabies dan Tanam Mikrocip

Kompas.com - 14/07/2024, 21:55 WIB

Jepang adalah negara yang ramah binatang peliharaan misalnya anjing dan kucing. Kamu dapat memelihara anjing di Jepang dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Pemilik anjing diharuskan mengikuti sejumlah aturan dan tata krama seperti yang tertera pada Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang.

Aturan yang berlaku misalnya saat jalan-jalan, anjing harus diikat dengan tali dan ambil kotorannya bila buang kotoran di jalan.

Simak aturan memelihara anjing di Jepang selengkapnya berikut.

Baca juga: 3 Kafe di Jepang Ini Dipenuhi Anjing-anjing Lucu!

1. Dilarang melepaskan anjing saat di jalan

Anjing harus selalu diikat kecuali berada di dalam ruangan dan di dalam properti pribadi pemilik yang berpagar.

2. Pertimbangan keamanan saat berjalan-jalan dengan anjing

Jalan-jalan sebaiknya dilakukan oleh orang yang dapat mengendalikan perilaku anjing.

Anjing harus selalu diikat dengan tali dan panjangnya harus cukup pendek demi keselamatan pemilik dan anjingnya.

3. Pertimbangan untuk anjing yang dipelihara di luar rumah

Dalam hal memelihara anjing di luar rumah dengan tali, pemilik harus mengambil tindakan pencegahan agar anjing tersebut tidak membahayakan orang lain.

4. Pelatihan yang tepat

Pemilik anjing harus melatih anjingnya agar dapat diterima secara sosial.

Mengajari anjing untuk merespons perintah seperti "Diam" sangat dianjurkan. "Ayo" adalah perintah lain yang berguna dalam situasi darurat.

Baca juga: Yuk, Bertemu Anjing-anjing Menggemaskan di Jepang

Suara anjing dalam Bahasa Jepang wan wan.
Suara anjing dalam Bahasa Jepang wan wan.

5. Pertimbangan terhadap tetangga dan lingkungan hidup sekitar

Pemilik anjing harus menjaga lingkungan tetap nyaman dengan mengendalikan suara gonggongan, bulu, dan kotoran.

6. Memahami sifat dan kepribadian anjing

Pemilik anjing bertanggung jawab untuk memahami sifat dan kepribadian anjingnya untuk mencegah kecelakaan.

7. Identitas anjing harus terdaftar

Semua anjing yang berumur lebih dari 90 hari diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Rabies untuk registrasi, imunisasi terhadap rabies, dan membawa label lisensi dan sertifikat suntikan.

Pemasangan mikrocip pada anjing juga dianjurkan.

Baca juga: Cara Bawa Kucing atau Anjing Peliharaan ke Jepang, Ikuti 8 Langkah Impor Ini

Dapat mencoba pengalaman dog sled (kereta luncur anjing) yang tidak biasa
Dapat mencoba pengalaman dog sled (kereta luncur anjing) yang tidak biasa

Selain tujuh aturan memelihara anjing yang telah disebutkan di atas, sebaiknya lakukan tiga hal berikut pada anjing peliharaanmu.

1. Label lisensi dan sertifikat vaksin rabies

Menambahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, anjing sebaiknya diberi label lisensi dan vaksinasi rabies.

Label lisensi akan dikeluarkan pada saat awal pendaftaran, sedangkan sertifikat dikeluarkan pada saat vaksinasi rabies tahunan.

Pemilik anjing harus melampirkan tanda lisensi dan tanda vaksinasi pada kalung anjing.

Jika seekor anjing tersesat dan diselamatkan, maka pemilik anjing dapat ditemukan melalui nomor terdaftar pada label lisensi dan label vaksinasi.

Pemilik anjing tak perlu khawatir informasi pribadi bocor karena hanya nomor kepemilikan anjing yang tertera.

2. Penanaman mikrocip

Mikrocip berisi 15 digit angka yang ditanamkan di bawah kulit leher hewan menggunakan jarum suntik khusus dan dapat dibaca oleh alat khusus.

Mikrocip dapat dibaca secara semi-permanen sehingga memungkinkan identifikasi walau kalung anjing dilepas.

Informasi pemilik sesuai nomor yang tercatat pada mikrocip dikelola oleh Japan Veterinary Medical Association, tempat sekretariat AIPO berada.

Selain penanaman mikrocip, informasi pemilik juga perlu didaftarkan ke kantor Japan Veterinary Medical Association.

3. Tag/kalung anak hilang

Label hilang dengan informasi kontak di kalung ajing memungkinkan orang lain dapat menyelamatkan anjing hilang dan menghubungi pemiliknya.

Sumber:
Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang
Kementerian Lingkungan Hidup Jepang

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.