Pemerintah Jepang mengeluarkan serangkaian kebijakan bernilai sekitar Rp 245 triliun untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari dampak tarif impor AS.
Paket bantuan yang dikeluarkan akan mencakup bantuan pendanaan korporat dan pelonggaran syarat pinjaman di lembaga pembiayaan milik pemerintah.
"Kami akan memberikan dukungan penuh kepada usaha kecil dan menengah yang terdampak tarif dari AS," kata Kepala Sekretaris Kabinet Yoshimasa Hayashi mengutip AFP, Selasa (27/5/2025).
Selain bantuan untuk UMKM, Pemerintah Jepang juga akan mengalokasikan dana sebesar sekitar Rp 32,5 miliar untuk membantu rumah tangga menghadapi lonjakan harga listrik dan gas selama tiga bulan hingga September.
Bantuan ini diperkirakan akan memangkas tagihan listrik rumah tangga sebesar 3.000 yen atau setara Rp 340.000 per keluarga selama periode tersebut.
Pemerintah Jepang juga berencana menambah dana hibah khusus agar entitas seperti rumah sakit dan pelaku usaha kecil dapat mengelola biaya energi yang tidak tercakup dalam program bantuan.
Saat ini Jepang dikenai tarif dasar 10 persen yang diberlakukan oleh Donald Trump, ditambah bea masuk yang lebih tinggi untuk mobil, baja, dan aluminium.
Trump juga mengumumkan tarif resiprokal sebesar 24 persen terhadap Jepang pada awal April.