Pemerintah Jepang berencana merevisi undang-undang baru pada Jumat (14/2/2025) untuk merevisi kebijakan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan ditingkatkan. Selain itu, keterlibatan organisasi sukarelawan pun diperkuat dalam upaya tanggap darurat bencana.
Berdasarkan Xinhua pada Jumat (14/2/2025), tujuan jangka panjang rancangan undang-undang itu supaya respons terhadap bencana dapat menjadi lebih cepat dan efisien.
Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah pembentukan posisi setingkat sub-kabinet di dalam Kantor Kabinet untuk menangani kebijakan manajemen bencana.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi bencana.
Posisi ini diharapkan membuat kebijakan tanggap darurat dapat lebih terkoordinasi dan efektif dalam situasi krisis.
Menurut laporan Jiji Press, perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan sistem manajemen bencana di Jepang.
Pemerintah juga akan memperkenalkan sistem registrasi baru untuk organisasi sukarelawan.
Organisasi yang terdaftar nantinya akan memiliki peran penting dalam operasi tanggap bencana, termasuk membantu mengelola pusat evakuasi.
Melalui sistem ini, pemerintah dapat lebih mudah mengoordinasikan bantuan.