Jepang menawarkan berbagai jenis visa kerja bagi tenaga asing, tidak terbatas pada Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).
Setidaknya terdapat 20 kategori visa yang memungkinkan seseorang bekerja di Jepang, masing-masing disesuaikan dengan bidang profesi dan keahlian pemegangnya.
Berikut daftar visa kerja yang tersedia, sesuai dengan informasi dari Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Ratri Nurinda Kusumawati dan data dari Kementerian Luar Negeri Jepang:
- Diplomat – Diperuntukkan bagi duta besar dan pejabat negara asing beserta keluarganya, dengan izin tinggal selama masa tugas.
- Official – Dikhususkan untuk pejabat pemerintahan asing yang menangani urusan publik, dengan durasi tinggal mulai dari 15 hari hingga 5 tahun.
- Highly Skilled Professional – Visa bagi tenaga kerja asing dengan keahlian tinggi yang memenuhi sistem poin Jepang, berlaku hingga 5 tahun.
- Professor – Untuk akademisi yang mengajar di perguruan tinggi, dengan masa tinggal hingga 5 tahun.
- Instructor – Ditujukan bagi pengajar bahasa di tingkat SMP atau SMA, dengan izin tinggal hingga 5 tahun.
- Researcher – Bagi peneliti di lembaga atau perusahaan yang berhubungan dengan pemerintah, dengan durasi tinggal maksimal 5 tahun.
- Business Manager – Untuk manajer atau administrator perusahaan, dengan masa izin tinggal maksimal 5 tahun.
- Artist – Berlaku bagi seniman seperti pelukis, penulis, atau komposer, dengan izin tinggal hingga 5 tahun.
- Entertainer – Diberikan kepada aktor, penyanyi, atau atlet profesional, dengan durasi tinggal mulai dari 15 hari hingga 3 tahun.
- Religious Activities – Diperuntukkan bagi misionaris dari organisasi keagamaan asing, dengan masa tinggal hingga 5 tahun.
- Journalist – Untuk wartawan atau fotografer yang bekerja di media asing, dengan izin tinggal maksimal 5 tahun.
- Legal/Accounting Services – Berlaku bagi pengacara atau akuntan publik bersertifikat, dengan izin tinggal hingga 5 tahun.
- Medical Services – Diberikan kepada tenaga medis seperti dokter, perawat, dan dokter gigi, dengan masa tinggal hingga 5 tahun.
- Engineer/Specialist in Humanities/International Services – Berlaku bagi insinyur, desainer, penerjemah, dan instruktur bahasa, dengan izin tinggal hingga 5 tahun.
- Intra-company Transferee – Bagi karyawan yang dipindahkan dari kantor cabang di luar negeri, dengan durasi izin hingga 5 tahun.
- Skilled Labor – Diperuntukkan bagi pekerja dengan keterampilan khusus, seperti koki asing atau instruktur olahraga, dengan masa tinggal hingga 5 tahun.
- Technical Intern Training – Untuk peserta magang teknis, dengan durasi yang ditentukan oleh Menteri Kehakiman.
- Specified Skilled Worker (SSW) – Terdiri dari dua kategori:
- SSW (i): Untuk pekerja dengan keahlian tertentu di industri spesifik, dengan durasi maksimal 1 tahun.
- SSW (ii): Untuk pekerja dengan keterampilan lebih lanjut di sektor yang sama, dengan izin tinggal hingga 3 tahun.
- Nursing Care – Diberikan kepada perawat lansia, dengan durasi izin hingga 5 tahun.
- Designated Activities – Berlaku untuk berbagai kategori, seperti staf rumah tangga diplomat, peserta working holiday, dan calon perawat dalam skema Economic Partnership Agreement (EPA).
Setiap visa memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami kategori mana yang paling sesuai sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga:
Sumber: Kementerian Luar Negeri Jepang (https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/index.html)