Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Berapa Gaji Kerja di Yamanashi Jepang?

Kompas.com - 04/11/2024, 20:41 WIB

Upah Minumum Regional (UMR) Prefektur Yamanashi resmi naik menjadi 988 yen per jam sejak 1 Oktober 2024, melansir situs web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang.

Sebelumnya, UMR Prefektur Yamanashi sebesar 938 yen per jam.

Kisaran gaji UMR di Prefektur Yamanashi sebesar 158.080 yen atau Rp 16,4 juta-an per bulan bila mengikuti Upah Minumum Regional terbaru.

Angka tersebut didapatkan bila kamu bekerja 40 jam seminggu atau kira-kira 160 jam per bulan.

Namun, terdapat sejumlah potongan gaji pekerja penuh waktu di Jepang seperti asuransi kesehatan, pensiun, asuransi pekerja, pajak daerah (resident tax), dan pajak penghasilan (income tax).

Ada pula upah lembur, tunjangan, dan bonus dari perusahaan yang jumlah dan waktu pemberiannya diberikan sesuai kebijakan perusahaan atau ada juga yang sudah diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, besaran take home pay bisa berbeda dari yang tertera pada ulasan ini.

Baca juga: UMR Jepang 2024 Terbaru per 1 Oktober

Selain itu, Prefektur Yamanashi juga menerapkan upah minimum pada 2 industri sasaran berikut:

Nama industri Upah minimum per jam Kisaran gaji bulanan
Industri manufaktur suku cadang, perangkat, sirkuit elektronik, mesin dan peralatan listrik, mesin dan peralatan informasi dan komunikasi 997 yen 159.520 yen atau Rp 16,5 juta-an
Industri manufaktur otomotif dan aksesoris terkait 971 yen 155.360 yen atau Rp 16,1 juta-an

Upah minimum berdasarkan industri tersebut berlaku sesuai dengan kebijakan masing-masing industri yang dapat dibaca di https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=18#sid94.

Terkait perbedaan UMR dan Upah Minimum Industri, perusahaan diharapkan menerapkan upah minimum tertinggi antara keduanya.

Sebaiknya, tanyakan kebijakan gaji kepada perusahaan masing-masing sebelum tanda tangan kontrak.

Baca juga: Upah Kerja di Jepang Turun 0,6 Persen pada Agustus, Pengaruh Kenaikan Harga

Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=18)


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.