Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Berapa Gaji Kerja di Okinawa Jepang?

Kompas.com - 16/10/2024, 20:30 WIB

Upah Minimum Regional (UMR) Prefektur Okinawa resmi naik menjadi 952 yen per jam sejak 9 Oktober 2024. 

Kisaran gaji UMR di Prefektur Okinawa 152.320 yen atau Rp 15,9 juta-an per bulan. Angka tersebut didapatkan bila kamu bekerja 40 jam seminggu atau kira-kira 160 jam per bulan.

Prefektur Okinawa juga menerapkan upah minimum pada 4 industri sasaran sebagai berikut.

Baca juga: UMR Jepang 2024 Terbaru per 1 Oktober

Nama industri Upah minimum per jam Kisaran gaji bulanan
Industri pembuatan gula 769 yen 123.040 yen atau Rp 12,8 juta-an
Industri koran 879 yen 140.640 yen atau Rp 14,6 juta-an
Berbagai macam usaha eceran barang dagangan 770 yen 123.200 yen atau Rp 12,8 juta-an
Pengecer mobil (mobil baru) 770 yen 123.200 yen atau Rp 12,8 juta-an

Pekerja pada bidang tersebut yang berhak mendapatkan upah minimum harus memenuhi sejumlah syarat tertentu misalnya berusia antara 18-65 tahun dan sudah bekerja lebih dari 3 bulan serta tidak sedang masa pelatihan kerja.

Perusahaan diharapkan menerapkan upah minimum tertinggi antara UMR atau Upah Minimum Industri.

Kisaran gaji bulanan di atas bersifat tidak pasti karena penghasilan ditentukan juga oleh faktor lain contohnya pengalaman kerja dan kebijakan perusahaan. 

Sebaiknya, tanyakan kebijakan gaji kepada perusahaan sebelum tanda tangan kontrak.

Baca juga: Upah Kerja di Jepang Turun 0,6 Persen pada Agustus, Pengaruh Kenaikan Harga

Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=46)


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.