Tidak ada syarat khusus bagi perempuan maupun laki-laki yang mau bekerja di Jepang termasuk sebagai SSW atau Tokutei Ginou.
Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).
Baik perempuan maupun laki-laki; harus berusia minimal 18 tahun, lulus ujian keterampilan dan ujian kemampuan Bahasa Jepang (JLPT level N4/JFT Basic level A2), serta sehat jasmani rohani untuk bisa mengajukan izin tinggal sebagai SSW.
"Dari Pemerintah Jepang tidak ada persyaratan usia maksimal, hanya ada persyaratan usia minimal, yaitu 18 tahun ke atas," tambah Ratri pada Senin (7/10/2024) ketika dihubungi Ohayo Jepang melalui WhatsApp.
Selain itu, pemerintah Jepang juga tidak mensyaratkan minimal pendidikan. Namun, terdapat sejumlah LPK Jepang yang memberikan syarat lulusan SMK atau SMA.
Ratri menambahkan, tidak ada syarat status pernikahan bagi calon pekerja SSW di Jepang.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pekerja SSW (i) tidak boleh membawa keluarga untuk ikut tinggal di Jepang.
Baca juga: Visa Kerja SSW Jepang atau Tokutei Ginou, Simak 8 Hal Penting Ini
Selain memenuhi syarat di atas, pemohon harus menyiapkan dokumen untuk pengajuan visa SSW sebagai berikut:
Baca juga: Apa Pekerjaan Orang Indonesia di Jepang sebagai SSW?