OhayoJepang - Kehilangan paspor saat bepergian di luar negeri tentunya sangat meresahkan dan menyusahkan. Terlebih kamu harus membuat paspor baru untuk bisa kembali ke negara asal.
Hal ini bisa membuat liburanmu kurang nyaman. Bagaimanapun, ini adalah identitas kamu sebagai orang asing yang harus dibawa setiap saat.
Jika kamu kehilangan paspor di Jepang, kamu harus segera menghubungi kedutaan atau konsulat Indonesia yang ada di Jepang. Tapi sebelum itu, ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan.
Jadi, bagaimana jika kamu kehilangannya? Ikuti langkah-langkah di bawah ini ya:
1. Mengajukan Laporan Kehilangan/Perampokan di Kantor Polisi
Pertama-tama, kamu harus mengurus formalitas tertentu dengan pihak berwenang Jepang. Undang-undang Jepang mewajibkan semua pengunjung yang tinggal di bawah 90 hari untuk membawa paspor mereka.
Jika kamu kehilangan paspor atau dicuri, tentu saja kamu harus memberi tahu polisi Jepang denhan melaporkannya ke koban (pos/kantor polisi).
Ada kemungkinan seseorang menemukannya di jalan dan menyerahkannya sebagai barang hilang.
Kamu bisa pergi ke kantor polisi atau kantor polisi mana pun, tetapi sebaiknya ke kantor polisi di wilayah sekitar tempat hilangnya paspor kamu.
Setelah kamu melapor, polisi akan mengajukan 'Laporan Kehilangan/Perampokan, dan mengeluarkan Surat Keterangan Kehilangan 'ishitsu todokede juri shōmeisho' (遺失届出受理証明書).
Namun, ada beberapa negara yang tidak memerlukan surat keterangan kehilangan ini. Ada baiknya kamu cek terlebih dahulu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan paspor baru di KBRI/KJRI.
2. Dapatkan Paspor Baru di Kedutaan atau Konsulat
Setelah mendapatkan Sertifikat Kehilangan di kantor polisi, hubungi kedutaan dan tanyakan tentang prosedur penerbitan ulang paspor. Lebih baik kamu menelepon layanan konsuler di kedutaan terlebih dulu sebelum pergi ke sana secara langsung.
Pastikan untuk memberi tahu petugas konsuler jika kamu berencana meninggalkan Jepang segera, sehingga mereka bisa memberimu paspor darurat atau paspor validitas penuh.
Biasanya, dokumen dasar yang diperlukan untuk paspor baru antara lain:
・Sertifikat kehilangan yang dikeluarkan oleh kantor polisi
・Foto paspor (ukuran paspor)
・Bukti kewarganegaraan (misalnya fotokopi paspor yang hilang; jika memungkinkan)
・Beberapa bentuk identifikasi pribadi (misalnya SIM)
・Rencana perjalanan (misalnya tiket pesawat)
・Biaya penerbitan paspor
Permohonan untuk menerbitkan paspor baru sering kali disediakan langsung di kedutaan atau konsulat, tapi ada juga kemungkinan kamu harus mengunduh formulir secara online.
Jika paspor anak yang hilang, kamu perlu menunjukkan paspor orang tua dan dokumen yang diperlukan mungkin berbeda, jadi pastikan untuk memeriksa lagi dokumen diperlukan ya.
Itu dia beberapa langkah jika paspormu hilang saat sedang bepergian. Selalu hati-hati dan waspada ya.