Pemerintah Jepang berupaya menambahkan tiga sektor kerja baru dalam program Specified Skilled Worker (SSW), yakni kategori visa untuk tenaga kerja asing dengan keterampilan khusus.
Melansir Nippon, Kamis (15/5/2025), penambahan sektor baru guna mengatasi kekurangan tenaga kerja di Negeri Sakura.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengungkapkan kebijakan operasional spesifik per sektor dalam pertemuan Partai Demokrat Liberal.
Adapun tiga sektor kerja baru meliputi manajemen gudang distribusi, layanan penyediaan seprai dan handuk untuk hotel dan fasilitas akomodasi lainnya, serta daur ulang sumber daya termasuk pengolahan limbah.
Ketiga sektor tersebut saat ini mengalami kesulitan dalam memperoleh tenaga kerja.
Dalam konteks ini, pemerintah menganggap bahwa penerimaan pekerja asing sangat penting untuk mengisi kekosongan tersebut.
Baca juga:
- Iyus, Sopir Bus Pertama dari Indonesia di Jepang dalam Program SSW
- Hidup dan Bekerja di Jepang, Cara Pekerja SSW Adaptasi Bahasa dan Budaya
- 5 Pekerjaan SSW Jepang Paling Diminati Orang Indonesia
Mengutip The Asahi Shimbun, Jumat (16/5/2025), program SSW saat ini mencakup 16 sektor, termasuk pertanian, perikanan, hingga industri restoran.
Program ini memiliki dua subkategori, yakni SSW Tipe 1 yang mengizinkan pekerja tinggal di Jepang hingga lima tahun.
Lalu, SSW Tipe 2 yang memungkinkan tinggal permanen serta membawa anggota keluarga.
Ketiga sektor baru rencananya akan masuk ke dalam kategori SSW Tipe 1.