Laporan Economic and Fiscal White Paper Jepang pada 2024 mengungkapkan bahwa pekerja asing rata-rata memperoleh upah 28 persen lebih rendah dibandingkan pekerja Jepang.
Menurut Nikkei, (24/8/2024), data disparitas upah ini bahkan jika memperhitungkan faktor-faktor seperti pendidikan dan pengalaman pada lebih dari 2 juta pekerja imigran di Jepang masih terdapat selisih upah 7 persen.
Perbedaan upah antara pekerja Jepang dan imigran bervariasi tergantung pada status visa pekerja.
Pada pekerja dengan visa spesifik dan magang teknis, mengalami perbedaan upah terbesar, dengan selisih hingga 26 persen lebih rendah dibandingkan pekerja Jepang.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan dalam berpindah pekerjaan dan pengakuan atas pengalaman kerja sebelumnya.
Kemudian pada kategori pekerja dengan keterampilan khusus.
Meskipun memiliki keterampilan khusus, pekerja asing dalam kategori ini masih menerima upah sekitar 4 persen lebih rendah dibandingkan rekan-rekan Jepang mereka.
Namun, kondisi berbeda terlihat pada kategori penduduk tetap dan menikah dengan warga Jepang.
Kelompok ini sering kali memperoleh upah sedikit lebih tinggi dibandingkan pekerja Jepang, menunjukkan bahwa status visa dapat mempengaruhi tingkat kompensasi.
Baca juga:
- Calon Pekerja Indonesia Incar Bidang Konstruksi di Jepang, Ini Peluang Besarnya
- Kehangatan di Perantauan, Solidaritas Pekerja SSW di Asrama Jepang
- Iyus, Sopir Bus Pertama dari Indonesia di Jepang dalam Program SSW
Dalam laporan Business and Human Rights Resource Centre, (23/8/2024), Buku Putih yang diluncurkan tersebut menekankan bahwa apabila masih terdapat perbedaan upah yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, maka diperlukan perbaikan.