Sopir Bus di Jepang Curi Rp 110.000, Hak Pensiun Rp 1,3 Miliar Melayang

Ilustrasi sopir bus di Jepang. Peluang orang Indonesia terbuka lebar untuk menjadi sopir bus di Jepang melalui skema SSW. PAKUTASO/SUSHI PAKU

Seorang sopir bus di Jepang harus menerima kenyataan pahit kehilangan uang pensiun sekitar 12 juta yen (Rp 1,3 miliar) setelah dipecat karena mencuri 1.000 yen (Rp 110.000-an) dari tarif penumpang.

Kejadian ini bermula pada 2022, ketika sopir yang telah bekerja selama 29 tahun itu menjalankan tugasnya di Kota Kyoto. 

Melansir kantor berita AFP pada Jumat (18/4/2025), saat itu ada lima penumpang naik ke dalam bus dan membayar total 1.150 yen (Rp 132.000-an).

Sopir tersebut meminta mereka untuk memasukkan 150 yen (Rp 17.250-an) dalam bentuk koin ke dalam kotak pembayaran, lalu menerima uang kertas 1.000 yen secara langsung.

Namun, uang itu tidak ia laporkan sebagaimana prosedur yang berlaku. Aksi tersebut terekam oleh kamera keamanan di dalam bus.

Meski sudah ada bukti rekaman video, sopir itu sempat menyangkal perbuatannya saat dipanggil oleh atasannya untuk dimintai keterangan.

Setelah penyelidikan, Pemerintah Kota Kyoto memutuskan untuk memecat sopir tersebut.

Ia juga kehilangan hak atas uang pensiun yang seharusnya ia terima setelah puluhan tahun mengabdi.

Catatan pengadilan juga menyebut bahwa selama masa kerjanya, sopir ini pernah mendapat beberapa teguran.

Ha itu termasuk karena kebiasaannya merokok rokok elektrik saat bertugas, meskipun dilakukan saat tidak ada penumpang di dalam bus.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!