Warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jepang wajib berkontribusi dalam sistem pensiun nasional karena menjadi bagian dari ketenagakerjaan.
Jika kamu memutuskan untuk kembali ke Indonesia secara permanen, kontribusi dana pensiun yang telah kamu bayarkan tidak akan menjadi sia-sia.
Kamu dapat mengklaim Lump-sum Withdrawal Payment yaitu pengembalian sebagian dana pensiun yang telah kamu bayar.
Artikel ini akan membantu kamu memahami proses pengajuan klaim dana pensiun kamu dengan sukses.
Baca juga:
- Apakah Orang Asing di Jepang Terima Dana Pensiun?
- Berapa Jumlah Dana Pensiun Nasional di Jepang?
- PPN di Jepang, Manfaatnya dari Pendidikan Gratis sampai Dana Pensiun
Kelayakan Pengajuan Dana Pensiun Sekaligus
WNI yang berkontribusi dalam sistem pensiun Jepang dan berencana untuk meninggalkan Jepang secara permanen dapat memenuhi syarat untuk mengklaim Lump-sum Withdrawal Payment.
Program ini memungkinkan individu non-Jepang untuk menerima kembali sebagian dari kontribusi pensiun yang telah mereka bayarkan selama bekerja di Jepang.
Kamu harus mengajukan permohonan Lump-sum Withdrawal Payment dalam waktu dua tahun setelah meninggalkan Jepang dan menghapus registrasi tempat tinggal.
Kamu harus memenuhi ketentuan berikut untuk memenuhi syarat mendapatkan Lump-sum Withdrawal Payment:
1. Bukan Warga Negara JepangKamu tidak memiliki kewarganegaraan Jepang.
2. Periode Kepesertaan PensiunKamu harus telah terdaftar dalam Pensiun Nasional (国民年金, Kokumin Nenkin) atau Asuransi Pensiun Karyawan (厚生年金, Kōsei Nenkin) setidaknya selama 6 bulan.