Cara Klaim Dana Pensiun Jepang Sebelum Pulang Permanen ke Indonesia

Ilustrasi dana pensiun di Jepang, orang asing juga bisa mendapatkannya. (KARAKSA MEDIA PARTNER) KARAKSA MEDIA PARTNER

Warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jepang wajib berkontribusi dalam sistem pensiun nasional karena menjadi bagian dari ketenagakerjaan.

Jika kamu memutuskan untuk kembali ke Indonesia secara permanen, kontribusi dana pensiun yang telah kamu bayarkan tidak akan menjadi sia-sia.

Kamu dapat mengklaim Lump-sum Withdrawal Payment yaitu pengembalian sebagian dana pensiun yang telah kamu bayar.

Artikel ini akan membantu kamu memahami proses pengajuan klaim dana pensiun kamu dengan sukses.

Baca juga:

Kelayakan Pengajuan Dana Pensiun Sekaligus

WNI yang berkontribusi dalam sistem pensiun Jepang dan berencana untuk meninggalkan Jepang secara permanen dapat memenuhi syarat untuk mengklaim Lump-sum Withdrawal Payment.

Program ini memungkinkan individu non-Jepang untuk menerima kembali sebagian dari kontribusi pensiun yang telah mereka bayarkan selama bekerja di Jepang.

Kamu harus mengajukan permohonan Lump-sum Withdrawal Payment dalam waktu dua tahun setelah meninggalkan Jepang dan menghapus registrasi tempat tinggal.

Kamu harus memenuhi ketentuan berikut untuk memenuhi syarat mendapatkan Lump-sum Withdrawal Payment:

1. Bukan Warga Negara Jepang

Kamu tidak memiliki kewarganegaraan Jepang.

2. Periode Kepesertaan Pensiun

Kamu harus telah terdaftar dalam Pensiun Nasional (国民年金, Kokumin Nenkin) atau Asuransi Pensiun Karyawan (厚生年金, Kōsei Nenkin) setidaknya selama 6 bulan.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!