Mengutip MasterClass, shoyu atau saus shoyu adalah sebutan untuk kecap asin khas Jepang.
Umumnya, shoyu terbuat dari fermentasi kacang kedelai, biji gandum, dan nasi koji yaitu beras yang dimasak dengan Aspergillus oryzae.
Menurut Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati (23/11/2023), tidak ada titik kritis shoyu yang bersifat murni dilihat dari bahan dan pembuatannya.
Dari bahan baku, shoyu menggunakan kedelai murni yang masuk dalam daftar bahan tidak kritis (positive list).
Pembuatan shoyu berkemungkinan menghasilkan alkohol dengan kadar kecil. Shoyu masih diperbolehkan oleh MUI karena tujuan pembuatannya bukan untuk minuman.
Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal di Jepang, Masa Berlaku Sertifikat 2 Tahun
Hal itu berdasarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila tidak membahayakan secara medis.
Namun, kehalalan shoyu terjamin hanya jika pembuatannya murni hasil fermentasi artinya tidak ada campuran apa pun.
“Jika sudah dicampurkan dengan bahan tambahan lainnya, maka bahan tersebut harus dipastikan kehalalannya. Bisa jadi shoyu-nya sudah halal, tapi kemudian ada penambahan bahan yang memungkinkan membuat shoyu menjadi tidak halal,” jelas Muti mengutip situs web LPPOM MUI.
Selain itu, penggunaan shoyu dicampur dengan sake dan mirin dalam masakan Jepang, tentu statusnya menjadi haram.
Kamu dapat mengecek status halal merek shoyu melalui website LPPOM MUI laman www.halalmui.org.
Sumber:
- LPPOM MUI (https://halalmui.org/berpotensi-hasilkan-alkohol-halalkah-shoyu/)
- MasterClass (https://www.masterclass.com/articles/shoyu-explained#)
Baca juga: Apakah Mirin Halal? Bahan Masakan Khas Jepang