Pemerintah Jepang telah menerapkan sistem registrasi visa waiver secara online bagi pemegang paspor elektronik (e-paspor) dari Indonesia sejak 27 Maret 2023.
Sebagai gantinya, pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah pindaian e-paspor.
Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang e-paspor yang telah terdaftar visa waiver akan dibebaskan untuk visa kunjungan sementara hingga 15 hari tinggal di Jepang.
Tujuan perjalanan bebas visa Jepang ini hanya untuk kunjungan singkat seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan lainnnya.
Masa berlaku bebas visa Jepang tiga tahun atau sampai batas masa berlaku paspor jika kurang dari tiga tahun.
Berikut adalah informasi pengajuan visa waiver yang perlu kamu perhatikan.
Baca juga:
- Biaya Visa Waiver Jepang, Single Entry, dan Multiple Entry
- Cara Hitung Masa Tinggal Visa Waiver Jepang, Bukan dari Hari Kedatangan
- 5 Tips Membuat Visa agar Terhindar dari Penipuan
Cara Pengajuan Visa Waiver
Registrasi Pra-keberangkatan secara online dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
- Kamu perlu membuat akun di situs website JAVES: https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
- Mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan, seperti mengisi email, password, dan informasi penting keberangkatan ke Jepang dan rencana kembali ke negara asal.
- Setelah prosedur registrasi selesai, kamu akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)”
Proses registrasi visa waiver ini memerlukan waktu pemrosesan minimal dua hari kerja dan maksimal lima hari kerja.
Pelaku perjalanan yang telah menyelesaikan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES wajib menunjukkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” langsung dari perangkat elektroniknya, seperti ponsel pintar atau tablet.