Cara Registrasi Visa Waiver Jepang Online, Bebas Visa 15 Hari

Kuil Ikuta di dekat Sungai Ikuta, tempat terbaik untuk menikmati sakura di Kobe, Jepang. SHUTTERSTOCK/OSCAR ESPINOSA

Pemerintah Jepang telah menerapkan sistem registrasi visa waiver secara online bagi pemegang paspor elektronik (e-paspor) dari Indonesia sejak 27 Maret 2023.

Kebijakan ini memungkinkan kamu untuk tidak lagi perlu mengunjungi kantor Kedutaan Besar Jepang atau Japan Visa Application Center (JVAC) guna mendapatkan stiker visa waiver. 

Sebagai gantinya, pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah pindaian e-paspor.

Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang e-paspor yang telah terdaftar visa waiver akan dibebaskan untuk visa kunjungan sementara hingga 15 hari tinggal di Jepang.

Tujuan perjalanan bebas visa Jepang ini hanya untuk kunjungan singkat seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan lainnnya.

Masa berlaku bebas visa Jepang tiga tahun atau sampai batas masa berlaku paspor jika kurang dari tiga tahun.

Berikut adalah informasi pengajuan visa waiver yang perlu kamu perhatikan.

Baca juga:

Cara Pengajuan Visa Waiver

Registrasi Pra-keberangkatan secara online dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!