Salah satu cara untuk bekerja di Jepang sebagai Specified Skilled Worker (SSW) adalah melalui skema penempatan private-to-private (P-to-P).
Skema ini biasanya cocok untuk kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan membutuhkan bantuan dari agensi perekrutan atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Biasanya bagi kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan tidak memiliki pengetahuan/pengalaman mengenai proses bekerja ke Jepang sehingga membutuhkan jasa agensi perekrutan/penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terang Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).
Baca juga:
- 5 Pekerjaan SSW Jepang Paling Diminati Orang Indonesia
- Cara Menjadi SSW di Jepang, Daftar Melalui Agensi Penempatan PMI
- Cara Kerja Sebagai SSW atau Tokutei Ginou bagi Alumni Magang Jepang
Peran Agensi Penempatan PMI
Peran agensi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat penting dalam membantu kandidat Specified Skilled Worker (SSW) yang ingin bekerja di Jepang.
Agensi ini, yang dikenal sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk melakukan proses perekrutan dan penempatan PMI.
Dalam menjalankan tugasnya, P3MI bertanggung jawab memberikan informasi serta rekomendasi terkait lowongan kerja SSW yang sesuai dengan kualifikasi kandidat.
Selain itu, P3MI juga membantu pengurusan berbagai dokumen penting, mulai dari pembuatan paspor, kontrak kerja, hingga visa kerja, serta mempersiapkan keberangkatan kandidat ke Jepang.
Agensi ini juga memastikan perlindungan bagi PMI selama masa kerja hingga kembali ke tanah air.
Proses Bekerja di Jepang Sebagai SSW Melalui P3MI
Berikut langkah yang dijabarkan oleh Ratri melalui keterangan tertulis terkait alur kerja di Jepang melalui skema P-to-P dengan bantuan P3MI:
1. Pelatihan dan Ujian:- Mengikuti pelatihan bahasa Jepang dan keterampilan sesuai bidang SSW yang dilamar.
- Menjalani tes bahasa Jepang (JLPT Level N4 atau JFT Basic Level A2) dan ujian keterampilan bidang SSW.
- Mencari peluang kerja SSW melalui platform SIAPkerja (https://karirhub.kemnaker.go.id) atau SiskoP2MI (https://siskop2mi.bp2mi.go.id).
- Mendaftar di SIAPkerja dan melengkapi profil serta dokumen, seperti KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), sertifikat kompetensi, surat izin dari keluarga, dan surat keterangan sehat.
- Pendaftaran diverifikasi oleh admin Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Melamar lowongan kerja SSW sesuai bidang yang bersertifikat.
- Mengikuti seleksi wawancara oleh P3MI dan pemberi kerja.
- Jika lulus seleksi, P3MI akan membantu pengurusan paspor, pemeriksaan kesehatan, dan dokumen lain seperti Certificate of Eligibility (CoE) serta visa kerja SSW.
- "Pemberi Kerja/Accepting Organization (AO) akan membuat kontrak kerja untuk ditandatangani oleh kandidat SSW," ujar Ratri.
- Setelah visa terbit, kandidat SSW akan mengunggah dokumen visa di platform SiskoP2MI.
- Mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Berangkat ke Jepang dan melaporkan kedatangan melalui Portal Peduli WNI.
- Proses pelaporan ketibaan SSW Indonesia di Jepang akan dilakukan oleh P3MI.
Informasi selengkapnya mengenai cara mendaftar kerja di Jepang sampai jadwal ujian SSW dapat kamu cek di situs web BP2MI (https://bp2mi.go.id/).