Tidak Punya E-Paspor? Begini Cara Mengurus Visa Jepang

Ilustrasi bandara. Pixabay

OhayoJepang - Mulai 1 Desember 2014, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor elektronik (e-paspor) dapat masuk ke Jepang tanpa visa untuk kunjungan maksimal 15 hari, dengan melakukan registrasi pra keberangkatan.

Namun, bagi yang masih menggunakan paspor biasa, perlu membuat visa terlebih dahulu. Tapi jangan khawatir, proses pengurusan visa Jepang cukup mudah.

Jika kamu berencana membuat visa Jepang, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk tujuan wisata dengan biaya sendiri. (Persyaratan dokumen berbeda tergantung tujuan ke Jepang)

Baca juga: Cara Mengemudi di Jepang Bagi Pemilik SIM Luar Negeri

1. Paspor

2. Formulir permohonan visa dan pas foto terbaru (45 mm x 35 mm, foto terbaru tidak lebih dari enam bulan, tanpa latar)

3. Fotokopi KTP

4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (bagi mahasiswa aktif)

5. Bukti pemesanan tiket pesawat pulang-pergi Jepang

Baca juga: Ketahui Sistem Cuti Tahunan Berbayar Bagi Pekerja Jepang

6. Jadwal perjalanan sejak masuk hingga keluar dari Jepang (mencakup rencana kegiatan di Jepang)

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!