Wisatawan Asing Meningkat, Jepang Raup Pajak Keberangkatan Rp 5,4 Triliun

Wisatawan berjalan di pusat perbelanjaan Kota Gotemba, Prefektur Shizuoka, dengan latar belakang Gunung Fuji, (28/11/2024). Gunung Fuji terletak sekitar 100 km barat daya Tokyo. AFP/RICHARD A. BROOKS

Pendapatan Jepang dari pajak keberangkatan yang dipungut dari wisatawan pada tahun fiskal 2024 mencapai rekor tertinggi yaitu mencapai 48,1 miliar yen (sekitar Rp 5,5 triliun).

Lonjakan ini terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing yang datang, dipicu oleh melemahnya nilai yen, demikian dilaporkan media lokal pada Senin (3/6/2025).

Total pendapatan pajak untuk tahun fiskal yang berakhir pada Maret masih menunggu hasil final hingga akhir Mei. 

Namun, jumlah pajak yang telah terkumpul sudah mencapai 48,1 miliar yen, menurut laporan Kyodo News yang mengutip keterangan dari Kementerian Keuangan Jepang.

Angka tersebut melampaui rekor sebelumnya sebesar 44,3 miliar yen yang tercatat pada tahun fiskal 2019.

Pemerintah Jepang memberlakukan pajak turis asing sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 110.000) kepada semua orang yang keluar dari negara tersebut, termasuk warga Jepang. 

Pajak ini secara otomatis dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat dan kapal pesiar yang berangkat dari Jepang.

Saat ini, pemerintah dan partai koalisi tengah mempertimbangkan untuk menaikkan tarif pajak keberangkatan.

Wacana tersebut muncul seiring meningkatnya dorongan untuk lebih mempromosikan sektor pariwisata sekaligus menangani persoalan kepadatan di berbagai lokasi wisata.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!