Pemerintah Kota Kyoto, Jepang, akan memberlakukan tarif pajak akomodasi baru hingga 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta) per malam. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Batas atas tarif pajak tersebut akan dikenakan bagi tamu hotel dan ryokan yang menginap dengan tarif 100.000 yen (sekitar Rp 11 juta) atau lebih per malam.
Sementara itu, penginapan dengan tarif 20.000 hingga 50.000 yen per malam, pajak menjadi 1.000 yen (Rp 110.000-an) per orang per malam.
Melansir Xinhua pada Rabu (26/3/2025), langkah ini merupakan bagian dari amandemen peraturan pajak akomodasi yang telah disahkan oleh Dewan Kota Kyoto.
Sebelumnya, tarif pajak tertinggi hanya sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 110.000) per malam dan dikenakan pada tarif inap 50.000 yen (sekitar Rp 5,5 juta) atau lebih.
Pemerintah Kota Kyoto memperkirakan pendapatan tahunan dari pajak akomodasi akan meningkat signifikan dengan kebijakan baru ini, proyeksinya mencapai 12,6 miliar yen (sekitar Rp 1,3 triliun).
Angka itu hampir dua kali lipat dari pendapatan pada tahun fiskal 2023 yang sebesar 5,2 miliar yen (sekitar Rp 550 miliar).
Menambahkan Kyoto City Official Travel Guide, pajak penginapan berlaku di semua jenis akomodasi termasuk hotel, ryokan, penginapan sederhana, dan minpaku (penginapan berbasis sewa rumah pribadi).
Kebijakan ini mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Manajemen Hotel dan Ryokan serta Undang-Undang Penginapan Pribadi.
Baca juga:
- Kyoto Akan Naikkan Pajak Penginapan hingga Rp 1 Juta, Wisatawan Harus Siapkan Bujet Lebih!
- Alasan Kyoto Menaikkan Pajak Penginapan, Efek Panjang Overtourism
Sumber:
- Kyoto City Official Travel Guide (https://kyoto.travel/en/info/tax-rules/overview.html)