Mengikuti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat menjadi salah satu cara mendapatkan pekerjaan di Jepang.
LPK akan memberikan pelatihan kerja bagi orang Indonesia yang sudah mendaftar dan lolos.
Tidak semua LPK dapat mengirim peserta magang atau calon pekerja ke Jepang. Hanya LPK dengan izin Sending Organization (SO) yang dapat menyalurkan tenaga kerja ke Jepang.
"Izin LPK adalah melatih calon peserta magang, sedangkan izin SO yaitu untuk mengirim peserta. Bisa disimpulkan bahwa semua SO sudah punya izin LPK dan tidak semua LPK punya izin SO," jelas Buchari selaku Analis Kebijakan Ahli Muda/Koordinator Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri Kemnaker kepada Ohayo Jepang pada Jumat (20/9/2024).
LPK-SO akan memberikan pelatihan pra-pemberangkatan dan mengirim mereka ke perusahaan di Jepang.
Kamu dapat mengecek daftar LPK Jepang Sending Organization (SO) di https://binalattas.kemnaker.go.id/pemagangan/perizinan/so/datalembaga/.
Baca juga: Biaya LPK Jepang di Indonesia, Mulai dari Rp 20 Juta
Biaya LPK Jepang
Calon pekerja atau peserta magang Jepang yang bergabung dengan LPK tentunya tidak gratis, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayar.
Melansir berbagai sumber, biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta tergantung dari LPK tujuan.
Sebuah LPK di Bogor misalnya, membuka pelatihan untuk program magang di Jepang dengan biaya Rp 20 juta.
Namun, tidak disebutkan rincian fasilitas atau layanan yang ditawarkan dengan nominal tersebut.