Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Menetap di Jepang, Ini Laporan Wajib yang Harus Kamu Tahu

Kompas.com - 28/Nov/2019, 21:49 WIB
Ilustrasi dokumen.
Lihat Foto
Ilustrasi dokumen.

Jika kamu melaporkan informasi palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun, didenda 200.000 yen, atau keduanya. 

Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu, paspor, foto, dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama, kewarganegaraan, maupun jenis kelamin. 

Saat Kamu Masuk, Berhenti atau Lulus dari Sekolah

Jika kamu mengalami hal-hal ini:

  • Perubahan nama, alamat, atau penutupan institusi terkait seperti sekolah, perusahaan yang memanajemen sekolah, atau institusi lainnya.

  • Berhenti atau pindah sekolah

Kamu harus melapor ke Biro Imigrasi dalam waktu kurang dari 14 hari, seperti tercantum di aturan Article 19-16, Notification Relating to the Organization of Affiliation.

Jika melanggar, kamu bisa dikenakan denda 200.000 yen.

Jika kamu melaporkan informasi palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun atau didenda 200.000 yen. 

Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu dan laporan tertulis (kamu bisa cek contoh formulir di sini).

Halaman:
Editor : Silvita Agmasari

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.